News
Sabtu, 7 Oktober 2017 - 14:30 WIB

Eggi Sudjana Dilaporkan Terkait Ujaran Kebencian dan Dugaan Penistaan Agama

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Eggi Sudjana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015). (Faisal R Syam/Liputan6.com)

Pernyataan Eggi Sudjana diduga mengandung unsur tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.

Solopos.com, JAKARTA – Pengurus Aliansi Advokat Nasionalis melaporkan pengacara Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Advertisement

“Kita laporkan juga dugaan penistaan agama,” kata salah satu perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis Johanes L Tobing di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (6/10/2017).

Johanes mengatakan, Eggi diduga menyebarkan ujaran kebencian lantaran menyebut agama Kristen tidak sesuai nilai Pancasila. Johanes melaporkan Eggi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 Oktober 2017.

Eggi dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Advertisement

Johanes menyatakan, pernyataan Eggi perihal agama Kristen tidak sesuai nilai Pancasila, berpotensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama dan mengganggu NKRI.

Meskipun pernyataan Eggi seusai menjadi saksi sidang uji materi soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang soal organisasi masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK), namun Johanes menuturkan rekaman video tersebar kepada publik.

Lebih lanjut, Johanes menegaskan Eggi tidak berwenang untuk menanggapi suatu keyakinan agama dengan perppu tentang ormas yang berdampak menyinggung umat salah satu agama di Indonesia.

Advertisement

Johanes menilai Eggi merupakan tokoh yang memiliki sejumlah pengikut sehingga pernyataannya berpotensi dibenarkan pengikutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengemukakan penyidik akan menganalisa laporan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif