News
Jumat, 6 Oktober 2017 - 18:30 WIB

Setya Novanto Lolos, MA Segera Proses Aduan Tentang Hakim Cepi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang vonis praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

MA segera memproses aduan koalisi masyarakat sipil atas putusan Hakim Cepi yang membatalkan status tersangka Setya Novanto.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah mengatakan lembaga itu segera memproses pengaduan Koalisi Masyarakat Sipil atas putusan Hakim Cepi Iskandar dalam praperadilan Setya Novanto.

Advertisement

“Tentu laporan pengaduan masyarakat ini akan segera diproses oleh Badan Pengawas (Bawas) MA,” kata Abdullah di Gedung MA Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Mengenai kecepatan proses pengaduan oleh Koalisi Masyarakat Sipil, Abdullah mengatakan semua tergantung pada bukti-bukti serta data yang diserahkan kepada Bawas MA. Bawas MA juga telah menerjunkan timnya untuk melakukan pengawasan sidang praperadilan Setya Novanto, namun hasilmua masih dalam pengkajian Bawas MA.

“Kami juga belum menerima hasil pengawasan oleh Bawas kemarin, rencananya nanti saya ke Bawas untuk membahas soal ini,” kata Abdullah.

Advertisement

Lebih lanjut, Abdullah mengatakan MA akan melakukan tindakan tegas bila memang ditemukan adanya pelanggaran etika oleh Hakim Cepi Iskandar dalam menangani dan memutus perkara praperadilan Setya Novanto.

Namun, bila yang diadukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke dalam ranah teknis yuridis, Abdullah mengatakan MA tidak bisa melakukan tindakan apapun. “Karena kita harus menghormati independensi hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman,” ujar Abdullah.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Hakim Cepi menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur.

Advertisement

Hakim Cepi berkesimpulan bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak berdasarkan prosedur dan tata cara Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif