Jogja
Jumat, 6 Oktober 2017 - 05:40 WIB

Sejumlah Perumahan Bersubsidi Menerabas Kawasan Perbukitan

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Sejumlah perumahan di DIY didirikan di wilayah perbukitan.

Harianjogja.com, BANTUL–Sejumlah perumahan di DIY menerabas aturan tata ruang. Tak hanya itu, sejumlah perumahan juga direncanakan berdiri di daerah perbukitan.

Advertisement

Di Desa Tegaldowo, Bantul sebuah perumahan yang diklaim perumahan murah bersubsidi kini menuai polemik karena dipasarkan sebelum perizinan selesai. Komisioner Lembaga Ombudsman DIY, Imam Santosa Rabu (4/10/2017) mengatakan, pemasaran perumahan yang masih belum jelas perizinannya tersebut tetap berlangsung hanya dengan satu rumah percontohan sebagai pemikatnya. Pihaknya menyayangkan terus berlangsungnya praktik tersebut. Padahal berdasarkan pantauan Lembaga Ombudsman DIY, pihak pengembang masih mengurus izin kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menjadikan perumahan tersebut masuk dalam skema FLPP. “Terakhir prosesnya sampai pengajuan izin,” ucapnya.

Tak hanya itu Imam juga menyoroti lokasi bakal perumahan tersebut berada di perbukitan. Menurutnya jika hanya dikerjakan secara serampangan maka bukan tidak mungkin bakal membahayakan pemiliknya. Sebab, pendirian bangunan di kawasan perbukitan butuh penanganan yang lebih ekstra. Maka pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih perumahan dan tidak mudah tergiur dengan pemasaran rumah murah.

Pembangunan perumahan di perbukitan juga terjadi di Sleman kendati melanggar aturan tata ruang. Pemkab Sleman sudah melayangkan dua kali surat teguran atau peringatan kepada salah satu pengembang yang membangun rumah di wilayah perbukitan namun ditengarai melanggar aturan tata ruang.

Advertisement

Kabid Pendataan, Pembinaan dan Pengawasan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPU-KP) Sleman Amperawan Kusjadmikahadi mengatakan, surat teguran diberikan pada Agustus 2016 dan 20 Februari 2017. Adapun surat teguran yang ketiga baru bisa dilakukan jika pengembang keukeh untuk melakukan aktivitas pembangunan. “Saat ini di lokasi belum dibangun rumah,” katanya.

Menurutnya, selain masalah RTRW layak tidaknya pembangunan perumahan itu juga ditentukan oleh adanya kajian secara menyeluruh terhadap lokasi perumahan itu. Seperti struktur tanah dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi. Apalagi, sekitar 600 rumah bersubsidi itu akan berdiri di tanah perbukitan yang diratakan. “Sampai saat ini belum ada kajian layak tidaknya perumahan didirikan di lokasi itu,” lanjut dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif