Jogja
Jumat, 6 Oktober 2017 - 21:40 WIB

RESORT PANTAI SERUNI : Pemkab Gunungkidul Ancam Kerahkan aparat

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lokasi pembangunan resort di Pantai Seruni, Desa Tepus, Kecamatan Tepus. Kamis (3/8/2017) (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Pemkab Gunungkidul menegaskan tidak akan mengizinkan pendirian hotel dan resort di Pantai Seruni tanpa adanya izin.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memberikan pernyataan tegas terkait dengan adanya rencana pembangunan hotel dan resort yang tidak prosedural. Pemkab mengancam mengerahkan aparat untuk menghentikan pembangunan resort yang belum berizin.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul, Drajat Ruswandono mengatakan, rencana pembangunan resort dan hotel di Pantai Seruni, Kecamatan Tepus telah dihentikan. Pihaknya pun tegas melarang proyek tersebut diteruskan sebelum mengantongi izin. “Oh tegas kalau itu [pembangunan resort dan hotel di Pantai Seruni] tidak boleh. Kami tidak main-main. Jangan pertaruhkan alam Gunungkidul untuk hal-hal yang tidak prosedural,” kata dia, Kamis (5/10/2017).

Setelah diberikan surat peringatan beberapa waktu lalu, menurutnya pihak pengembang dapat memahami hal tersebut. Jika nantinya pengembang masih nekat melakukan pembangunan, maka pihaknya akan segera mengerahkan petugas Satauan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban alias menghentikan paksa proses pembangunan.

“Kami sudah memberikan waktu, pokoknya hentikan [pembangunan]. Kalau pun mereka [pengembang] sekarang masih melakukan promosi itu tidak masalah. Tapi sebaiknya memang mereka menghentikan promosi dulu,” kata Drajat.

Advertisement

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Irawan Jatmiko mengatakan untuk melakukan pembangunan, pengembang harus mengurus sejumlah perizinan terlebih dahulu. Adapaun yang harus dilengkapi adalah izin lokasi dan izin tata ruang.

Selain itu juga harus memenuhi izin lingkungan dengan menyertakan analisis dampak lingkungan (Amdal), serta dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL). Setelah itu baru izin mendirikan bangunan dapat dikeluarkan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif