Jogja
Jumat, 6 Oktober 2017 - 19:55 WIB

Pantau Persiapan Pelantikan Gubernur DIY, Pemda Kirim "Mata-Mata" ke Jakarta

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menugaskan Biro Tata Pemerintahan menuju Jakarta untuk memantau perkembangan mengenai bentuk pengisian kekosongan jabatan Gubernur DIY

Harianjogja.com, JOGJA –Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menugaskan Biro Tata Pemerintahan menuju Jakarta untuk memantau perkembangan mengenai bentuk pengisian kekosongan jabatan Gubernur DIY jika seandainya pelantikan berlangsung tanggal 16 Oktober 2017.

Advertisement

“Kami menempatkan Kepala Biro Tata Pemerintahan [Beny Suharsono] di Kementerian Dalam Negeri untuk memantau perkembangannya seperti apa. Karena jika Gubernur dilantik tanggal 16 Oktober tentu ada konsekuensinya,” jelas Sekretaris Daerah DIY, Gatot Saptadi kepada wartawan di Kompleks Kepatihan, Kamis (5/10/2017).

Seperti diketahui, masa jabatan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X akan berakhir tanggal 10 Oktober. Dengan demikian jika Presiden Joko Widodo akhirnya melantik Sultan tanggal 16 Oktober, akan ada kekosongan jabatan Gubernur untuk sementara waktu.

Gatot sendiri menyatakan, dari informasi terakhir yang ia terima dari Pemerintah Pusat, pelantikan akan dilaksanakan tanggal 16 Oktober, bersamaan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Namun, ia menyatakan pihaknya tetap akan menunggu surat resmi terlebih dahulu.

Advertisement

Ia menyatakan, jika keputusan tersebut tidak berubah, maka perlu dirumuskan mengenai bentuk pengisian kekosongan jabatan Gubernur DIY, apakah dengan mengangkat Pelaksana Harian atau akan ada perpanjangan jabatan Sultan hingga tanggal dilantik.

“Kalau Undang-Undang Keistimewaan (UUK) perpanjangan. Tapi itu yang menjadi bahan diskusi. Apakah Plh atau Perpanjangan. Monggo pusat yang menentukkan. Biro Tapem hanya memantau sehingga tanggal 10 sudah pulang membawa jawaban,” ucapnya.

Karena itulah Gatot mengatakan, kekosongan jabatan tidak akan mengganggu manajemen pemerintahan DIY.

Advertisement

Senada dengan Gatot, Asisten Keistimewaan Sekretariat Daerah DIY Didik Purwadi juga mengatakan tidak akan ada kekosongan jabatan yang membuat roda pemerintahan DIY berhenti. Pasalnya, sebut Didik, Kemendagri sudah memilki regulasi tersendiri yang mengatur tentang pengisian jabatan sementara.

“Kalau di provinsi lain kan pake Plh. Kemendagri yang akan mengatur teknisnya. Kami mengikuti saja. Masih ada waktu lima hari untuk menentukkan teknisnya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif