Soloraya
Jumat, 6 Oktober 2017 - 07:35 WIB

FLYOVER MANAHAN SOLO : Ganti Rugi Disepakati Rp25 Juta/M2, Pagar Hotel Agas Dibongkar Pekan Depan

Redaksi Solopos  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perlintasan kereta api Manahan, Solo, Senin (11/9/2017). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Flyover Manahan Solo, pagar Hotel Agas dibongkar pekan depan.

Solopos.com, SOLO -- Proses negosiasi pembebasan lahan Hotel Agas yang terdampak proyek flyover (jalan layang) Manahan dengan Pemkot Solo akhirnya rampung, Kamis (5/10/2017).

Advertisement

Kedua pihak menyepakati ganti rugi senilai Rp25 juta per meter persegi. Kesepakatan diperoleh dalam tertutup antara Pemkot dengan manajemen Hotel Agas di ruang rapat Wali Kota kompleks Balai Kota, Kamis. (Baca: Legislator Ingatkan Pemkot Pembebasan Lahan Tak Kelar Bisa Jadi Penghambat)

Kesepakatan ini pun segera ditindaklanjuti Pemkot dengan pembongkaran pagar Hotel Agas mulai pekan depan. “Tiga kali pertemuan dengan tim akhirnya clear [pembebasan lahan]. Hasilnya ganti rugi disepakati Rp25 juta per meter persegi,” kata Ketua Tim Pembebasan Lahan Proyek Flyover Manahan sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Yulistianto, ketika dijumpai wartawan seusai rapat.

Advertisement

Kesepakatan ini pun segera ditindaklanjuti Pemkot dengan pembongkaran pagar Hotel Agas mulai pekan depan. “Tiga kali pertemuan dengan tim akhirnya clear [pembebasan lahan]. Hasilnya ganti rugi disepakati Rp25 juta per meter persegi,” kata Ketua Tim Pembebasan Lahan Proyek Flyover Manahan sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Yulistianto, ketika dijumpai wartawan seusai rapat.

Budi mengatakan proses negosiasi sempat berjalan alot. Manajemen Hotel Agas awalnya meminta ganti rugi senilai Rp30 juta per meter persegi atau jauh dari hitungan tim appraisal. Namun, Budi enggan membeberkan berapa nilai hitungan tim appraisal tersebut.

Menurutnya, angka Rp25 juta per meter persegi yang diajukan Pemkot dan telah disepakati Hotel Agas dihitung bukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saja. Perhitungan pula didasarkan pula pada nilai kerugian ekonomi atau dampak pembangunan flyover, zona nilai tanah (ZNT), serta harga pasaran.

Advertisement

Secara administrasi, Budi mengatakan tidak membutuhkan waktu lama dalam pembayaran ganti rugi tersebut. Budi memperkirakan paling lambat pekan depan proses administrasi selesai dan langsung dilakukan pembongkaran bangunan pagar Hotel Agas.

Hal ini sejalan dengan proyek pendamping flyover Manahan yang akan dikerjakan Pemkot di kawasan tersebut. Tahun ini, Pemkot akan mengerjakan peningkatan drainase Jl. dr. Moewardi.

Pemkot mengalokasikan anggaran Rp4,45 miliar untuk perbaikan drainase yang tuntas dikerjakan akhir tahun nanti. Penataan drainase dan jalur pedestrian dikerjakan dari Masjid Kota Barat sampai perlintasan sebidang Manahan.

Advertisement

“Perbaikan drainase akan mulai dikerjakan dalam sepekan mendatang,” katanya.

Pemilik Hotel Agas, Sugiyanto, mengaku menyepakati nilai ganti rugi yang ditetapkan Pemkot berdasarkan asas kepentingan umum, yaitu untuk pembangunan flyover Manahan. “Kami mengikuti mekanisme yang ada. Kami tidak melulu komersial, kami juga memikirkan untuk kepentingan umum,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pengelola Hotel Agas meminta ganti rugi Rp30 juta per meter persegi. Angka itu berdasarkan hitungan dari tim appraisal Hotel Agas.

Advertisement

Angka tersebut bukan semata-mata murni harga tanah tapi dihitung nilai keekonomiannya serta dampak terganggunya operasional hotel selama berlangsungnya pengerjaan proyek flyover.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif