Jogja
Jumat, 6 Oktober 2017 - 20:55 WIB

Enaknya Anggota DPRD DIY, Ada Tunjangan Transportasi, Tetap Dapat Mobil Dinas

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rapat Paripurna Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Gedung DPRD DIY, Rabu (2/8/2017). (JIBI/Harian Jogja/Arief Junianto)

Kendaraan dinas milik Alat Kelengkapan (Alkap) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY hingga saat ini belum dikembalikan ke Pemerintah Daerah DIY

 
Harianjogja.com, JOGJA -Kendaraan dinas milik Alat Kelengkapan (Alkap) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY hingga saat ini belum dikembalikan ke Pemerintah Daerah DIY.  Penataan menyangkut hal tersebut baru akan dilakukan setelah Anggota dewan mendapatkan tunjangan transportasi.

Advertisement

Plt Sekretaris DPRD DIY, Beny Suharsono mengaku pihaknya sudah menyiapkan langkah penataan terkait dengan kendaraan dinas Alkap. Pasalnya sesuai dengan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, anggota dewan akan mendapatkan tunjangan transportasi.

Namun meski demikian, Sambung Beny, hingga kini belum ada tindak lanjut karena DPRD masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selesai mengevaluasi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2017.

“Tunjangan tranportasi anggota dewan diatur dalam APBD Perubahan tersebut. Jadi ketika nantinya sudah selesai baru kendaraan dinas akan ditata,” jelasnya ketika ditemui di DPRD DIY, Rabu (4/10/2017).

Advertisement

Ia menyatakan, ketika anggota DPRD DIY telah menerima tunjangan transportasi, tentu kendaaran dinas Alkap akan ditata untuk menghindari adanya temuan. Tapi khusus untuk Pimpinan DPRD yang tidak menerima tunjangan transportasi, mobil dinasnya tetap akan digunakan seperti sedia kala.

Sebagaimana diketahui, pemberian tunjangan transportasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.  Selain mendapatkan tunjangan transportasi, para wakil rakyat juga memperoleh tunjangan lain seperti komunikasi hingga reses.

Beny melanjutkan, meskipun anggota dewan sudah mendapatkan tunjangan transportasi tapi kedepan mereka tetap diberikan fasilitas berupa mobil. Pasalnya, katanya, dalam menjalankan fungsinya wakil rakyat tidak bisa dibiarkan jalan sendiri-sendiri sehingga tetap harus ada kendaraan bersama.

Advertisement

“Nanti tetap akan dilayani, kunjungan kerja kami fasilitasi, tidak mungkin jalan sendiri. Tetap akan dilayani oleh sekretariat karena beliau-beliau menjalankan fungsi sebagai anggota DPRD,” ucapnya.

Ia menyatakan, nantinya kendaraan dinas Alkap akan tetap di DPRD DIY, tapi mobilnya tidak lagi dibedakan menjadi milik komisi A, B,C dan seterusnya. Dengan demikian bisa digunakan oleh semua anggota dewan. “Tapi ada yang ditarik karena tidak digunakan lagi,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) DIY, Bambang Wisnu Handoyo mengatakan, seiring dengan berlakunya PP 18 tahun 2017, bukan berarti kendaraan dinas Alkap serta merta harus dikembalikan ke Pemerintah Daerah.

Namun, untuk penggunaannya perlu dilakukan kajian lebih lanjut, “Kalau mobil jabatan seperti Pimpinan dewan kan tidak dikembalikan. Nah harus ada penyamaan persepsi dulu diantara berbagai pihak. Apakah kendaaran Alkap ini nantinya akan bersifat operasional atau jabatan. Penyamaan persepsi ini yang paling penting,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif