Jogja
Jumat, 6 Oktober 2017 - 12:55 WIB

DUEL MAUT 2 KAKEK : Reka Ulang, Pelaku Ternyata Mengidap Gangguan Jiwa

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perkelahian (JIBI/Solopos/Dok.)

Reka ulang adegan perkelahian antara dua orang kakek, yang menyebabkan kematian korban bernama Ngatiman, 80 digelar

Harianjogja.com, KULONPROGO-Reka ulang adegan perkelahian antara dua orang kakek, yang menyebabkan kematian korban bernama Ngatiman, 80 digelar Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo di tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Lengkong, Desa Donomulyo, Kamis (5/10/2017).

Advertisement

Sedikitnya 28 adegan dilakukan oleh tersangka Warso Wiyono, 87, untuk menemukan titik terang pendukung proses hukum atas kasus yang terjadi pada 8 September 2017.

Dalam kejadian tersebut, diketahui bahwa tindak pidana terjadi pada adegan ke 23 hingga 27. Adegan menggambarkan saat kedua orang lanjut usia itu terlibat selisih paham, kemudian saling baku hantam.

Advertisement

Dalam kejadian tersebut, diketahui bahwa tindak pidana terjadi pada adegan ke 23 hingga 27. Adegan menggambarkan saat kedua orang lanjut usia itu terlibat selisih paham, kemudian saling baku hantam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulonprogo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dicky Hermansyah mengatakan, setelah terlibat perkelahian fisik, korban tidak langsung meninggal dunia di TKP. Melainkan sempat terjatuh lemas, dan kemudian mendapat pertolongan dari para saksi, hingga dibawa ke kediaman korban.

“Masih belum diketahui secara pasti, apa yang menjadi penyebab pasti kematian korban. Sehingga kami perlu melakukan otopsi, untuk menemukan jawaban yang pasti,” kata dia, Kamis.

Advertisement

Sementara itu, diketahui bahwa pelaku, menderita gangguan kejiwaan. Sepekan sebelum kejadian nahas itu, Warso baru saja menjalani pemeriksaan rutin di Rumah Sakit Grhasia, Pakem, Sleman.

Kendati demikian, Dicky menilai, hal itu tidak akan membuat proses hukum terhenti, hanya saja akan menjadi faktor pertimbangan bagi pengadilan, untuk memutuskan hukuman yang akan ditanggung oleh tersangka.

Kondisi kesehatan tersangka yang sedang mengalami gangguan kejiwaan itu, dibenarkan oleh putra tersangka, Tumiran. Ia mengungkapkan, bahwa ayahnya tersebut sedang menjalani rawat jalan atas gangguan jiwa yang diidapnya. Ia tidak memungkiri, gangguan itu sering kambuh, membuat ayahnya menunjukkan sikap galak dan agresif. Namun, sikap itu tidak akan menjadi-jadi, apabila tidak dilayani.

Advertisement

“Mungkin karena saat kejadian itu korban melayani akhirnya terjadi perkelahian itu,” ujarnya.

Dalam reka ulang yang dilakukan tak jauh dari kediaman korban itu, diketahui bahwa tersangka memukul kepala dan perut korban. Korban juga sempat melakukan perlawanan dengan menggigit jari tangan pelaku.

Perkelahian antara keduanya juga terjadi hingga bergumul di tanah, tepat di tengah jalan setapak di pinggiran jalan desa. Dugaan sementara aparat kepolisian, korban tewas akibat perkelahian. Polres Kulonprogo, menilai perlu melakukan otopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif