News
Jumat, 6 Oktober 2017 - 19:40 WIB

Bendahara Tamasya Al Maidah, Saracen, dan Orang Tenar di Laporan PPATK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait kejahatan hate speech, Rabu (23/8/2017). (Juli Etha/JIBI/Bisnis)

Nama Riandini yang disebut sebagai bendahara Tamasya Al Maidah, muncul dalam pemeriksaan kasus Saracen dan aliran dananya.

Solopos.com, JAKARTA — Nama bendahara Tamasya Al Maidah mengemuka dalam penyelidikan kasus Saracen. Pada saat yang sama, polisi juga masih menelusuri laporan hasil analisis PPATK terkait kasus ini.

Advertisement

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Trihasi Riandini Sito terkait kasus Saracen yang melakukan penyebaran kebencian dan fitnah di media sosial. Namun, diketahui Riandini merupakan bendahara Tamasya Al Maidah.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengungkapkan, bahwa Riandini pernah menjabat sebagai bendahara Tamasya Al Maidah. “Riandini itu bendahara Tamasya Al-Maidah,” kata Irwan, Jakarta, Jumat (6/10/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Sementara itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap Dwiyani dalam kasus Saracen. Menurut Irwan, Riandini dan Dwiyani juga merupakan kakak beradik. “Dwiyani member Saracen. Mereka ini adik kakak, satu di Tamasya Al-Maidah, satu di Saracen,” ucap Irwan.

Advertisement

Rangkaian pemeriksaan ini, sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan alasanya pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap bendahara Saracen Mirda alias Retno, Dwiyani alias Tetet, Sito dan Trihasi Riandini Sito.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mencocokkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Banyak karena kami sudah dapat hasil dari PPATK akan disinkronkan dari keterangan mereka,” kata Setyo, Selasa (3/10/2017) lalu.

Namun setelah menjalani pemeriksaan, Riandini berdalih tidak terlibat dalam Saracen. Bahkan, perempuan itu juga tak mengakui terlibat dalam aliran dana Saracen. “Tidak ada aliran dana dari klien kami kepada pihak Saracen,” ujar kuasa hukum Riandini, Agustiar, kepada wartawan, Jumat (6/10/2017).

Advertisement

Riandini sendiri telah menjalani pemeriksaan polisi pada Kamis (5/10/2017) malam. Seusai menjalani pemeriksaan, Riandini mengklaim tidak mengetahui kegiatan dari kelompok yang diketuai oleh Jasriadi tersebut.

“Yang jelas dari keterangannya dapat diketahui, Dini sama sekali tidak tahu menahu dengan apa yang disebut Saracen atau apa. Dia tidak mengetahui sama sekali, hanya berita-berita di media itu. Tidak sama sekali,” papar Agustiar.

Sindikat Saracen sendiri mematok tarif puluhan juta rupiah dalam mengemas isu ujaran kebencian dan SARA. Hal itu diketahui dari proposal yang disita polisi. Dalam proposal itu, Saracen meminta dana sekira Rp72 juta.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni JAS, SR, dan MFT lalu, MAH. Terakhir polisi menetapkan Asma Dewi sebagai tersangka ujaran kebencian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif