Jogja
Jumat, 6 Oktober 2017 - 20:45 WIB

Bantul Dapat Jatah Sertifikasi 25.900 Bidang Tanah

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifkat (tanda bukti hak) atas tanah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kabupaten Bantul mendapat alokasi program PTSL untuk 25.900 bidang tanah.

Harianjogja.com, BANTUL— Kabupaten Bantul mendapat kuota sertifikasi tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak lebih dari 20.000 bidang tahun ini.

Advertisement

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul Yohanes Supama menyebut, Kabupaten Bantul mendapatkan kuota 25.900 sertifikat pada 2017. Proses sertifikasi untuk 25.900 tersebut diikutkan dalam program PTSL. Program yang dulu disebut Prona tersebut merupakan sertifikasi tanah serentak di Indonesia yang ditangani Pemerintah hingga tingkat desa, dengan proses cepat dan biaya yang murah karena telah diatur oleh Pemerintah.

Adapun dari dari 25.900 tersebut, sebanyak 200 di antaranya dialokasikan khusus untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Tujuannya untuk mendukung pengembangan industri rumahan. Mengingat, sebagian besar tanah milik pelaku UMKM masih berupa Letter C. Sementara dokumen kepemilikan tanah yang dapat dijadikan agunan di lembaga keuangan harus berupa sertifikat.

Supama mengatakan penerima kuota terbanyak PTSL UMKM 2017 adalah Desa Wukirsari. Dari 200 slot, 149 di antaranya diarahkan kepada para pelaku UMKM di Wukirsari. Kepala Desa Wukirsari, Bayu Bintoro menyebut selain kerajinan wayang dan batik, wilayahnya memang kaya dengan para pengrajin rajut yang notabene merupakan para pelaku UMKM. Total ada sekitar 350 pengrajut yang terbagi dalam empat kelompok, mayoritas merupakan ibu rumah tangga.

Advertisement

Selama ini para pengrajin tersebut kesulitan mengakses dana pinjaman usaha lantaran status tanah tempat bekerja yang belum jelas. Sehingga, sejak tahun lalu pihaknya terus memberikan dorongan agar segera memiliki sertifikat tanah.

Ketua Tim Sertifikasi PTSL 3, Tony Warman mengatakan pemberian sertifikat tanah pada pelaku UMKM ini merupakan salah satu bentuk program pemberdayaan masyarakat pasca legalisasi aset. Melalui program ini, BPN memilih masyarakat yang memiliki tanah yang sekaligus merupakan pelaku UMKM untuk kemudian diberi bukti legalitas tanahnya berupa sertifikat. “Targetnya pada 2025 semua tanah di Indonesia tersertifikasi semua,” katanya saat ditemui di sela-sela acara Gebyar Rajut di Balai Desa Wukirsari, Kamis (5/10/2017).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif