Soloraya
Kamis, 5 Oktober 2017 - 15:35 WIB

PUNGLI SOLO : Beroperasi di Lahan Pribadi Tanpa Izin, 3 Jukir Ditangkap Satgas Saber Pungli

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Satgas Saber Pungli Solo menangkap tiga jukir yang beroperasi di lahan pribadi tanpa izin.

Solopos.com, SOLO — Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Solo menangkap tiga juru parkir (jukir) di selatan Benteng Vastenburg atau Jl. Mayor Sunaryo G7 da G8, Kelurahan Kedunglumbu, Pasar Kliwon, Sabtu (30/9/2017) pukul 15.30 WIB.

Advertisement

Ketiga jukir ditangkap lantaran mereka beroperasi di kawasan tidak memiliki izin penggunaan lahan sebagai kantong parkir. Kasi Penindakan Satgas Saber Pungli Kota Solo, Kompol Agus Purwadi, menjelaskan lahan parkir yang digunakan ketiga jukir tersebut merupakan milik warga bernama Robby Sumampouw.

Lahan itu dijadikan sebagai lahan parkir swasta yang tidak dilengkapi izin dari Pemkot Solo. “Kami belum lama ini mengamankan tiga jukir yang menyalahi Perda Solo,” kata Agus saat dimintai informasi Solopos.com, Kamis (5/10/2017) siang.

Ketiga jukir yang ditangkap Satgas Saber Pungli, yakni Sugianto, 45, dan Joko Santoso, 38, warga Kelurahan Kedunglumbu, dan Muhammad Ervan, 43, warga Kelurahan Mertan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.

Advertisement

Agus yang juga Kasatreskrim Polresta Solo menerangkan pengelolaan parkir di tempat khusus parkir milik swasta di Kota Bengawan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Pemkot Solo. “Apabila hal itu tidak dilaksanakan, pelaku diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan sesuai Pasal 250 jo Pasal 219 ayat (1) Perda No. 1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan,” terang Agus.

Saat menangkap ketiga jurkir, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pelanggaran, seperti dua bandel karcis parkir kendaraan, uang tunai Rp414.000, hingga perlengkapan alat tulis. Agus menerangkan Satgas Saber Pungli Solo menindaklanjuti penangkapan ketiga jukir tersebut dengan melimpahkan kasus kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Solo.

Dia mengimbau para jukir mematuhi ketentuan. Sedangkan kepada masyarakat, dia meminta agar tidak takut atau sungkan melaporkan setiap temuan tindak pungli di lapangan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif