Jateng
Kamis, 5 Oktober 2017 - 23:50 WIB

PTUN Tolak Gugatan Pedagang Pasar Ikan Rejomulyo

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

PTUN Semarang menolak gugatan para pedagang Pasar Ikan Rejomulyo yang menolak meninggalkan pasar tradisional yang selama ini mereka tempati.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan pedagang Pasar Ikan Rejomulyo Semarang terhadap pemerintah kota setempat berkaitan dengan penerbitan surat perintah pindah ke dari pasar tradisional yang biasa mereka tempati ke lokasi pasar yang baru.

Advertisement

Majelis hakim yang diketuai Diah Widyastuti dalam sidang di Kota Semarang, Kamis (5/10/2017), menyatakan menolak gugatan para pedagang yang keberatan dipindah ke lokasi Pasar Rejomulyo baru. Dalam pertimbangannya, hakim menilai lokasi ynag baru lebih luas dibanding pasar yang saat ini masih didiami para pedagang untuk berjualan.

“Dari bukti yang diajukan, luasan pasar yang saat ini masih ditempati para pedagang mencapai 1.348 m2. Sementara luas pasar yang baru mencapai 2.600 m2,” ucapnya. Dengan luasan tersebut, hakim menilai lokasi pasar yang baru dapat menampung para pedagang.

Sementara itu, berkaitan dengan keluhan pedagang mulai dari lantai yang licin hingga lokasi parkir dan bongkar muat yang terlalu sempit, hakim menyatakan pemerintah kota setempat sudah melakukan upaya pembenahan. “Memang harus ada upaya pembenahann, namun bukan berarti pasar yang baru tersebut tidak representatif,” ujarnya.

Advertisement

Adapun objek perkara ini yang berupa surat peringatan terhadap para pedagang, hakim menyatakan surat tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tindakan tergugat yang menerbitkan surat peringatan terhadap para pedagang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga gugatan para penggugat sudah seharusnya ditolak,” tuturnya.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum penggugat Joko Hardiyono menyatakan para pedagang akan mengajukan banding. Menurut dia, hakim tidak mempertimbangkan seluruh fakta yang ditemukan dalam persidangan.

Ia menjelaskan majelis hakim sudah melaksanakan sidang lapangan untuk mengetahui secara langsung kondisi Pasar Rejomulyo. “Hasil sidang lapangan ini tidak digunakan hakim sebagai dasar untuk pertimbangan dalam putusan,” katanya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif