Jogja
Kamis, 5 Oktober 2017 - 21:40 WIB

PERUMAHAN DIY : Bakal Ada 500 Rumah Murah di DIY

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan murah (JIBI/Solopos/Antara)

Sebanyak 500 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah akan dibangun di DIY.

Harianjogja.com, JOGJA-Tahun ini Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI) DIY ditargetkan dapat mengembangkan 500 unit rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kendati demikian, pengembangan baru dapat direalisasikan pada tahun depan.

Advertisement

“Saat ini, sedang proses persiapan lahannya. Dari enam pengembang yang akan mengembangkan rumah MBR, baru dua pengembang yang mendapatkan izin,” ujar Ketua DPD REI DIY, Nur Andi Wijayanto Rabu (4/10/2017).

Andi memaparkan target rumah subsidi dari pemerintah yang akan dikembangkan pengembang REI di wilayah DIY yakni sebanyak 500 unit. Dia mengungkapkan dua pengembang ini rencananya akan mengembangkan perumahan tersebut di wilayah Bantul.

Kendati demikian, kata Andi, bukan berarti pengembangan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya di Kabupaten Bantul. Paling penting wilayah yang dipilih nantinya memiliki harga lahan yang sesuai untuk dikembangkan rumah-rumah sederhana.

Advertisement

“Tidak hanya di Bantul, hanya saja lokasi dengan harga lahan yang terjangkau itu memang ada di beberapa titik, ada di wilayah timur dan barat. Teman-teman di REI ini melihat situasi marketnya yang daya jangkaunya masih baik, sementara ini memang di Bantul,” jelas Andi.

Lebih lanjut Andi menegaskan, rumah subsidi berdasarkan program pemerintah pusat, ditawarkan dengan harga Rp123,5 juta per unitnya. Untuk itu, harga lahan yang sesuai untuk dikembangkan rumah sederhana ini yakni di bawah Rp200.000 per meternya.

Berdasarkan aturan pemerintah, dengan harga tersebut, pemerintah telah menetapkan subsidinya untuk uang muka sebesar 70% dan bunga 5% dengan cicilan selama 15-20 tahun. Bahkan, lanjut Andi, dari sisi pengembang juga mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk pembangunan prasarana dan fasilitas umum sekitar Rp6 juta per unit.
“Itu syarat maksimal harga harus Rp123,5 juta,” kata Andi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif