Jateng
Kamis, 5 Oktober 2017 - 10:50 WIB

PENGANIAYAAN KENDAL : Pemandu Lagu Karaoke Berkelahi, Gunting Menancap di Dada

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Yola, pemandu lagu di rumah hiburan karaoke di Gambilangu, Kaliwungu, Kendal, Jateng yang tega menusuk dada temannya pakai gunting, Rabu (4/9/2017). (Okezone.com-Sindonews)

Penganiayaan dituduhkan polisi kepada pemandu lagu di rumah hiburan karaoke Kendal, Jateng yang tega menancapkan gunting ke dada koleganya.

Semarangpos.com, KENDAL — Heni Wahyuningrum alias Yola, seorang wanita pemandu lagu di salah satu rumah hiburan karaoke di eks lokalisasi Gambilangu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu (4/9/2017), ditangkap polisi.

Advertisement

Warga Jerukwangi, Bangsri, Jepara itu diyakini aparat keamanan tega menusuk dada Suryani, temannya sesama pemandu lagu kala keduanya terlibat perkelahian.  Menyandang sangkaan sebagai pelaku penganiayaan, Yola kini harus meringkuk di sel ruang tahanan Mapolsek Kaliwungu, Kendal, Jateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Kaliwungu AKP Nanung Nugraha mengatakan perkelahian yang berujung dengan tindak penganiayaan oleh wanita pemandu lagu di Gambilangu, Kaliwungu, Kendal itu bermula dari rasa jengkel Yola akibat perkataan Suryani yang mengejeknya. Karena merasa tersinggung, pelaku menurut kapolsek Nanung Nugraha, tega menusuk koleganya dengan gunting.

Sebelumnya, Yola sedang diantar tamunya ke tempat indekos yang tidak jauh dari rumah hiburan karaoke tempatnya bekerja. Saat diboncengkan dengan sepeda motor inilah, Suryani menegur Yola dengan perkataan yang dirasa Yola menyinggung perasaanya.

Advertisement

Karena tidak terima dengan kata-kata mengejek yang dilontarkan Suryani, Yola kemudian mengambil gunting dari dalam kamar dan mendatangi korban. “Sempat terjadi pergumulan pelaku dijambak korban dan diseret. Saat pergumulan itulah pelaku menusukan gunting ke dada korban beberapa kali. Korban akhirnya tersungkur dengan luka tusuk di dada dan dilarikan ke rumah sakit oleh pelaku,” kata Kapolsek seperti dikutip laman aneka berita Okezone.com dari Sindonews.com.

Polisi mengamankan gunting yang digunakan pelaku untuk menusuk korban sedangkan korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Soewondo Kendal. “Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” tandas Kapolsek Kaliwungu, Kendal, Jateng itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif