Jogja
Kamis, 5 Oktober 2017 - 08:20 WIB

KRIMINAL KULONPROGO : Berkali-kali Pinjam Motor Teman tapi Tak Kembalikan, Ternyata Toni Menjualnya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan polisi tersangka pelaku kriminalitas. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/JIBI/Harian Jogja)

Kusuma, warga Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Kulonprogo (Polres) Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO-Toni Kusuma, warga Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Kulonprogo (Polres) Kulonprogo, setelah nekat menjual kendaraan bermotor pinjaman milik temannya, lewat media sosial Facebook.

Advertisement

Wakil Kepala Polres Kulonprogo, Komisaris Polisi Dedi Surya Dharma mengungkapkan, lelaki 19 tahun itu, berhasil ditangkap, setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Panjatan mendapatkan laporan dari korban bernama Sujarwo, warga Depok, Kecamatan Panjatan.

Korban melaporkan Toni, karena diduga telah membawa kabur kendaraan roda dua bernomor polisi AB 5381 LK miliknya. Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, sehingga mampu menangkap Toni.

“Pada awalnya, tersangka izin meminjam sepeda motor korban lengkap dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun kemudian motor korban tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya. Setelah diminta dan ditanya, pelaku tidak bisa menunjukkan motornya, dengan berbagai alasan,” kata dia, dalam rilis bersama awak media, Markas Polres Kulonprogo, Pengasih, Rabu (4/10/2017).

Advertisement

Dari hasil penelusuran, kendaraan yang sudah berhasil dijual, merupakan kendaraan dari wilayah Kabupaten Sleman dan Bantul. Tersangka menjual sepeda motor itu, dengan cara menawarkannya, lewat unggahan dalam media sosial Facebook.

Motor dijual dengan harga standar pasar, sehingga tidak muncul kecurigaan calon pembeli bahwa kendaraan tersebut ilegal. Tersangka juga mengiming-imingi, akan memberikan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada pembeli. Namun sebelum itu, tersangka juga meminta kepada pembeli motor, untuk memberikan uang muka senilai Rp1 juta.

“Tapi pelaku tidak kunjung menyerahkan BPKB kepada pembeli. Jadi, pelaku ini hanya mengambil untung dari uang muka,” lanjutnya.

Advertisement

Dalam tiga bulan terakhir, ia setidaknya telah menjual empat unit sepeda motor secara ilegal. Sepeda motor dijual dalam bentuk apa adanya, tanpa ada perubahan atau modifikasi. Sejumlah sepeda motor yang berhasil dijual, beberapa di antaranya berjenis Yamaha King, Honda Beat dan Suzuki Smash.

Toni Kusuma, mengaku dirinya melakukan perbuatan tercela itu karena terpaksa. Buruh bangunan itu membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama makan saat bekerja.

Bapak satu anak itu mengungkapkan, apabila pemilik motor menanyakan motor mereka, ia akan berdalih bahwa motor sedang di bengkel, atau sedang berada di rumah temannya yang lain. Motor akan laku, dalam waktu empat hari saja, setelah diunggah di akun Facebook miliknya.

Berkat pendalaman, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang sudah sempat beralih tangan ke saksi pembeli. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman empat tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif