News
Kamis, 5 Oktober 2017 - 20:02 WIB

Jokowi Pastikan Negosiasi Freeport Hampir Final & Win Win Solution

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - CEO Freeport McMoran Richard Adkerson, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Ignasius Jonan (saat masih menjabat Menteri ESDM), dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (29/8/2017). (Twitter/@KementerianESDM)

Presiden Jokowi memastikan negosiasi Freeport Indonesia hampir final dan berujung win win solution.

Solopos.com, CILEGON — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan negosiasi antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport Mc Moran Inc akan berujung dengan win win solution. Pernyataan ini menanggapi kabar penolakan Freeport atas valuasi divestasi 51% saham dari pemerintah.

Advertisement

“Negosiasi dengan Freeport hampir final. Saya yakin win win solution,” kata Jokowi saat ditanyai waryawan di sela groundbreaking PLTU Jawa 7, Jawa 9 dan Jawa 10 di Cilegon, Banten, Kamis (5/10/2017).

Menurunya, wajar jika negosiasi tersebut berjalan dengan alot dan sudah berjalan tiga tahun karena kedua belah pihak sama-sama ingin untung.

“Kita ingin dua-duanya [pemerintah dan Freeport] win. Ini kan masih proses semuanya, nanti ketemu tim kita Menteri ESDM, Menteri BUMN kemudian Menteri Keuangan dan Menko Kemaritiman. Ini akan segera,” kata Jokowi. Baca juga: Bocor! Surat Bos Freeport Tolak Keinginan Pemerintah Indonesia.

Advertisement

Sebelumnya, pemerintah menyatakan proses perundingan terkait detail kesepakatan dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) tetap berjalan normal dan intensif pascapenolakan induk perusahaan tersebut terhadap posisi pemerintah dalam teknis divestasi saham.

Hal ini berawal dari bocornya surat dari CEO Freeport McMoran Inc Richard Adkerson kepada Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan Hadiyanto. Dalam surat tersebut, Freeport mengajukan keberatan atas tiga posisi yang diambil pemerintah pascanegosiasi dan persetujuan PT Freeport Indonesia. Surat ini ditandatangani langsung oleh Adkerson pada 28 September 2017.

Berdasarkan surat itu pula, tertulis bahwa posisi pemerintah yaitu, pertama, divestasi saham 51% Freeport bisa diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018. Adapun, Freeport menyatakan telah sepakat untuk membahas dengan Pemerintah tentang jangka waktu penyelesaian divestasi.

Advertisement

“Freeport telah mengajukan agar langkah divestasi pendahuluan dilaksanakan sesegera mungkin melalui penawaran saham perdana [IPO] dan divestasi secara penuh akan dilakukan dengan cara bertahap dalam periode yang sama berdasarkan peraturan pemerintah,” kata Adkerson dalam surat itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif