Jatim
Kamis, 5 Oktober 2017 - 06:05 WIB

INVESTASI MADIUN : PT Sri Tanaya Kelola Plaza Sri Ratu, Ini Nilai Kontraknya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasaraya Sri Ratu Madiun (Kaskus.co.id)

Investasi Madiun, Plaza Lawu atau Plaza Sri Ratu akan dikelola PT Sri Tanaya dengan nilai kontrak Rp31 miliar.

Madiunpos.com, MADIUN — PT Sri Tanaya akhirnya resmi menjadi pengelola Plaza Lawu yang lebih dikenal Plaza Sri Ratu setelah memenangi seleksi calon pengelola gedung milik Pemkot Madiun itu.

Advertisement

Nilai investasi yang ditawarkan perusahaan itu mencapai Rp31 miliar. Pembukaan seleksi calon pengelola gedung tersebut dilelang setelah kontrak sewa Plaza Sri Ratu berakhir pada Agustus 2006 lalu.

Setelah tidak diperpanjang, pengelolaan gedung di Jl. Pahlawan itu kembali menjadi aset Pemkot Madiun. Kepala Bidang Akutansi dan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun, Sidik Muktiaji, mengatakan Pemkot menggelar seleksi calon pengelola Plaza Lawu pada Senin.

Ada lima investor yang mendaftar lelang pengelolaan gedung tersebut. Setelah diseleksi, hanya tiga calon mitra yang sesuai kualifikasi.

Advertisement

“Ada tiga calon pengelola yaitu PT Sekawan Triarsa, PT Sri Tanaya, dan PT Samudra Sukses Mandiri. Ketiga calon mitra ini telah sudah mengajukan penawaran dan presentasi,” kata dia seusai menentukan pemanang yang akan mengelola gedung pusat perbelanjaan tersebut, Rabu (4/10/2017).

Sidik menuturkan ada tujuh kriteria penilaian dalam memilih investor yaitu rencana induk pengembangan, kontribusi tetap setiap tahun, ketersediaan dana, jangka waktu kerja sama, pengelolaan, profit sharing setiap tahun, realisasi investasi, serta serapan tenaga kerja.

Setelah menyeleksi dan mendengarkan presentasi dari tiga peserta calon mitra, diputuskan pemenang lelang pengelolaan gedung pusat perbelanjaan itu adalah PT Sri Tanaya. Setelah pengumuman lelang, ada tempo sepekan atau sampai 11 Oktober untuk masa sanggah dari peserta lain.

Advertisement

“Setelah masa sanggah selesai. Nantinya dibahas kerja sama pemanfaatan [KSP] oleh tim khusus. Tim kerja sama pemanfaatan ini diketahui Sekda. Nanti dibahas hak dan kewajiban pemenang lelang,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dalam siaran pers Pemkot Madiun.

Lebih lanjut, Sidik menyampaikan nilai investasi yang ditawarkan PT Sri Tanaya mencapai Rp31 miliar. Dengan kontribusi tetapnya Rp1,25 miliar dan profit sharenya 7,5% per tahun. Selain itu harus menyerap tenaga kerja sekitar 674 orang.

Investasi senilai Rp31 miliar itu harus diwujudkan maksimal 2 tahun setelah kontrak ditandatangani. Kalau realisasinya lebih dari dua tahun, pemenang lelang akan diberi sanksi.

“Kontrak sewa Plaza Lawu ini berlaku sampai 30 tahun mendatang,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif