News
Kamis, 5 Oktober 2017 - 14:35 WIB

Elektronifikasi Dongkrak Penerimaan Pajak Solo hingga Rp10 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (konsultanpajakjakarta)

Pemkot Solo mencatatkan kenaikan penerimaan pajak hingga Rp10 miliar setelah ada elektronifikasi.

Solopos.com, SOLO — Elektronifikasi yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo efektif meningkatkan kepatuhan dan mengembangkan potensi pajak. Tahun ini ada kenaikan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak senilai Rp10 miliar jika dibandingkan tahun lalu.

Advertisement

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo, Yosca Herman Soedrajat, menyampaikan sebelum ada instruksi Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, supaya daerah menerapkan elektronifikasi, Solo sudah terlebih dahulu memulai. Hal ini untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dan lebih akuntabel sehingga minim penyelewengan.

Menurut dia, ada dua transaksi online yang dimaksud, yakni transaksi pendapatan dan belanja. Transaksi pendapatan daerah dilakukan dengan menerapkan e-pajak dan e-retribusi.

Advertisement

Menurut dia, ada dua transaksi online yang dimaksud, yakni transaksi pendapatan dan belanja. Transaksi pendapatan daerah dilakukan dengan menerapkan e-pajak dan e-retribusi.

“Elektronifikasi ini gencar dilakukan di awal tahun dan pendapatan pajak keseluruhan tahun ini tumbuh Rp10 miliar jika dibandingkan tahun lalu. Capaian pajak di kuartal ketiga ini pun melebihi target. Masih banyak potensi [pendapatan pajak] yang bisa dikembangkan melalui elektronifikasi,” ungkap Herman saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/10/2017).

Pendapatan pajak tersebut paling banyak ditopang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Horeka (hotel, restoran, dan kafé), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan parkir. Dia mengungkapkan belum ada target khusus pendapatan daerah dengan adanya elektronifikasi ini.

Advertisement

“Kalau kualitas pajak baik, kuantitas juga akan meningkat,” kata dia.

Upaya peningkatan pajak ini juga dilakukan dengan pemasangan tapping box atau terminal monitor device (TMD) di hotel dan restoran. Hal ini karena ada 290 hotel bintang/nonbintang dan 872 restoran di Kota Solo sehingga jika diperiksa satu per satu dengan SDM yang dimiliki akan kesulitan.

Herman mengakui tahun ini baru ada 50 tapping box yang disebar dan tahun depan ditambah 200 tapping box. Namun pemasangan tapping box ini akan dilakukan secara bertahap supaya pengawasan menjadi lebih mudah.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Solo, Bandoe Widiarto, mengungkapkan elektronifikasi sudah dilakukan pemda di Soloraya, minimal untuk pembayaran gaji karyawan yang sekitar 80%-90% telah dilakukan melalui bank.

Namun dia mengakui Solo merupakan daerah dengan instrumen pembayaran pajak dan retribusi secara elektronik paling banyak di Soloraya. Meski begitu, seluruh daerah tetap didorong mengembangkan transaksi nontunai karena ditargetkan awal 2018 penerimaan daerah harus dilakukan secara elektronik, minimal retribusi di pasar.

“Kami sudah mempertemukan pemda dan beberapa bank yang siap mendukung elektronifikasi sehingga bisa dipilih ingin kerja sama dengan bank mana. Semua bank umum dan bank daerah pada dasarnya siap mendukung transaksi nontunai,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif