Jogja
Kamis, 5 Oktober 2017 - 10:20 WIB

Dalam 10 Hari, Polresta Jogja Tangkap 12 Tersangka Kasus Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasat Resnarkoba Kompol Sugeng Riyadi bersama delapan tersangka narkoba, dalam konferensi pers, Senin (2/10/2017). (Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja)

Aparat Satuan Resor Narkoba (Kasat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jogja menangkap 12 tersangka kasus penyalagunaan narkotika

 
Harianjogja.com, JOGJA– Aparat Satuan Resor Narkoba (Kasat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jogja menangkap 12 tersangka kasus penyalagunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) dalam waktu 10 hari.

Advertisement

Kepala Satuan Resor Narkoba (Kasat Resnarkoba) Komisaris Polisi (Kompol) Sugeng Riyadi mengungkapkan semua tersangka ditangkap secara berantai dari Rabu (13/09/2017) hingga Sabtu (23/09/2017). “Salah satu tersangka masih di bawah umur,” ungkapnya, dalam gelar perkara di Mapolresta Jogja, Rabu (

Tersangka FA, 17 yang masih berstatus pelajar itu tersangkut atas kepemilikan barang 0.18 gram shabu-shabu.

Awalnya, FA diketahui dari pria yang berinisial EA, 34 dan MT, 26 ditangkap pukul 17.00 WIB di wilayah Gondokusuman. Dalam kesempatan itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kompol Sugeng berhasil mendapat informasi bahwa EA dan MT akan mengambil shabu-shabu kepada FA yang berada di Kabupaten Magelang.

Advertisement

Tersangka FA ditangkap didepan minimarket wilayah Kab. Magelang pada pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap tersangka FA kedapatan membawa paket shabu-shabu 0.18 gram yang disimpan dalam dompet. ”Tersangka FA sementara ini kita jaminkan kepada orang tuanya,” jelas Kompol Sugeng.

Hal diatas didapat dari rilis Satresnarkoba pada tiga kasus yang terjadi di bulan September. Pada kasus itu jenis narkoba yang diungkap adalah kasus shabu, alprazolam, dan tembakau super gorila (tembakau gori).

Adapun kasus pil terlarang, ppihaknya mengembangkannya dengna mengikuti pergerakan tersangka hingga keluar daerah. Menurutnya kedua tersangka ST,48 dan SR,32 adalah pengepul yang kesehariannya menyanggongi apotek untuk mencari pasien. “Modusnya menjadi pasien palsu dan membeli dari pasien,” jelasnya.

Advertisement

Mereka membeli pil psikotropika berjenis Camlet Alprazolam dari luar daerah lalu mengedarkannya di Jogja. Keduanya dibekuk akibat sebelumnya Satresnarkoba Polresta mendapatkan informasi dari tersangka AH, DS, GK sebagai pemakai yang sudah terlebih dahulu diamankan di Ngaglik, Sleman.

ST dan SR dibekuk pada pukul 11.30 WIB di Sukoharjo, Jawa Tengah. Saat pengeledahan Satresnarkoba Polresta Jogja mendapati 20 pil Camlet Alprazolam pada tersangka ST, sedangkan tersangka SR didapati 190 butir pil rikolna dan 170 butir pil Alprazolam.

Kasus terakhir adalah kasus kepemilikan tembakau Super Gorila. Awalnya DY,42 ditangkap di Gondokusuman bersama 6 klip plastik yang berisi sekitar 40 gram tembakau gorila. DY juga membawa 1 kantong kecil berserta 1 linting rokok seberat 0.36 yang berisi tembakau bercampur gorila siap hisap.

DY mengaku bahwa barang itu didapat dari PB. Selang dua jam, polisi menjemput PB,28 di rumahnya yang berada di Godean, Sleman. Saat penangkapan PB, tak disangka ternyata DA,23 dan DI,31 yang berada ditempat juga didapati membawa 1 puntung rokok gorila.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif