Jogja
Kamis, 5 Oktober 2017 - 19:20 WIB

Cegah Pungli, Perizinan di Bantul segera Beralih ke Sistem Online

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi pelayanan publik (JIBI/dok)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) akan segera beralih ke sistem perizinan online

Harianjogja.com, BANTUL–Dinilai jadi organisasi perangkat daerah (OPD) yang rawan akan pungutan liar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) akan segera beralih ke sistem perizinan online.

Advertisement

Sistem ini direncanakan akan siap digunakan 100% pada Januari 2018 mendatang.

Sebagaimana diketahui, ada tujuh bidang pelayanan masyarakat yang jadi target tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli). Yakni bidang kepegawaian, perizinan, pendidikan, pengadaan barang, hibah dan bansos, dana desa, serta pelayanan publik lain. Salah satu yang jadi sorotan adalah urusan perizinan.

Kepala DPMPT Bantul, Sri Muryuwantini tak menampik dinasnya jadi sorotan satgas saber pungli. Oleh sebab itu, sistem perizinan online ini diharapkan dapat meminimalkan kontak langsung pemohon izin dengan petugas. Terlebih bagi proyek-proyek yang melibatkan investor besar.

Advertisement

Selain itu, Sri menyebut sistem ini dapat mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan perizinan.

“Tidak ada lagi alasan tidak dapat segera di proses karena petugas sedang berada di luar kota,” ucapnya pada Rabu (4/10/2017).

Sistem perizinan online ini menurutnya tidak sebatas pendaftaran saja namun hingga proses pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, tidak perlu datang langsung ke bank.

Advertisement

Untuk sistematikanya, Sri menjelaskan setelah melakukan registrasi online maka pemohon akan mendapatkan hak akses. Hak akses inilah yang dapat digunakan untuk mendaftarkan izin, termasuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan.

Namun untuk beberapa izin tertentu seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), survey lapangan akan tetap dilakukan. “Lama penerbitan izin sesuai kebutuhan masing-masing jenis perizinan,” tuturnya.

Sri menambahkan pihaknya kini sedang menyempurnakan regulasi tentang perizinan online ini. Pasalnya Perbup No. 22/2016 tentang Pelayanan Perizinan secara Online masih perlu direvisi.

Pihaknya juga masih menyiapkan perangkat lunak (software) yang nantinya akan digunakan untuk pelaksanaan sistem ini. Pada 6-13 Oktober nanti, sistem perizinan online ini akan diujicoba dan kemudian dievaluasi agar kekurangan yang ditemukan dalam sistem dapat segera diperbaiki.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif