Jogja
Kamis, 5 Oktober 2017 - 16:40 WIB

Ada Kejanggalan dalam Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Raskin Kuden

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Dusun Kuden, Desa Sitimulyo Kec. Piyungan Bantul berunjukrasa, Rabu (28/1) menuntut polisi membebaskan kepala dusun setempat Iswahyudi dari kasus dugaan korupsi raskin. (JIBI/Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Putusan hakim PN Bantul terkait gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi raskin Kuden janggal.

Harianjogja.com, BANTUL— Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menolak gugatan praperadilan yang diajukan warga Dusun Kuden, Desa Sitimulyo, Piyungan terhadap Polres Bantul terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi beras untuk keluarga miskin (raskin). Keputusan hakim tersebut dinilai sarat kejanggalan.

Advertisement

Keputusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bantul, R. Jalendra pada Selasa (3/10/2017) lalu. Dalam amar putusannya, R. Jalendra menyatakan menolak segala tuntutan dari penggugat. Hakim juga menyatakan bahwa penerbitan SP3 yang dilakukan oleh Polres Bantul sudah sesuai dengan prosedur. Kejaksaan juga dinyatakan telah menolak hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan ada kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp23 juta.

Kuasa hukum penggugat Suraji Noto Suwarno menilai keputusan tersebut sarat kejanggalan. Antara lain terlihat dari sikap hakim mengabaikan audit BPKP mengenai kerugian dalam kasus dugaan korupsi raskin tersebut. “Audit BPKP itu sudah lengkap, hasil audit April 2014 itu fakta ada kerugian,” kata Suraji Noto Suwarno, Rabu (10/4/2017)

Kejanggalan lainnya kata dia mengenai sudah ada keterangan saksi dalam berkas penyidikan yang menguatkan kasus dugaan korupsi. Tak hanya itu, penyidik saat menetapkan tersangka kasus ini pada 2014 bahkan telah mengantongi hingga empat alat bukti dari hanya minimal dua alat bukti yang disaratkan.

Advertisement

Baca Juga : KORUPSI RASKIN KUDEN : Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Warga

“Ada saksi, ada ahli, ada surat audit dari BPKP dan ada petunjuk dari jaksa [tapi diabaikan hakim],” tutur dia. Saat ini, lpihaknya masih menunggu diserahkannya hasil salinan putusan untuk dipelajari.

Seperti yang diberitakan sebelumnya gugatan praperadilan ini didasarkan atas kejanggalan penerbitan SP3 oleh Polres Bantul atas kasus dugaan korupsi raskin yang terjadi di Dusun Kuden. Saat itu Polres Bantul menyatakan kasus dugaan korupsi raskin Kuden tidak layak dilanjutkan proses hukumnya karena tidak cukup bukti. Padahal penggugat menilai perkara yang sudah masuk tingkat penyidikan artinya sudah memiliki alat bukti yang kuat. Selain itu, tersangka pun sudah ditetapkan.

Advertisement

Kasus raskin Kuden telah ditangani Polres Bantul sejak 2012 lalu setelah warga mengadukan ada indikasi korupsi dalam penyaluran raskin di wilayah ini. Pada 2014, Polres menetapkan Kepala Dusun Kuden Iswahyudi sebagai tersangka. Berkas perkara sempat bolak balik antara kepolisian dan kejaksaan selama lebih dari lima kali. Dalam kasus ini, tersangka disebut tidak memberitahukan kenaikan bantuan raskin ke warga penerima bantuan dari semula hanya 40 karung beras naik menjadi 85 karung sepanjang Juni-Oktober 2012. Dukuh juga tidak memberitahukan ada raskin ke-13 untuk warga penerima bantuan.

Kepolisian telah memeriksa puluhan saksi dan menyita 50 sak karung beras masing-masing seberat 15 kilogram sebagai alat bukti yang mendorong polisi meningkatkan perkara ini ke penyidikan hingga menetapkan tersangka. Namun, hingga 2016 perkara ini macet di kepolisian dan tak segera naik ke meja hijau. Berkali-kali kejaksaan mengembalikan berkas penyidikan polisi karena tidak lengkap.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif