News
Kamis, 5 Oktober 2017 - 23:10 WIB

150 Budaya Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2017

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2017 (Kemendikbud.go.id)

Sebanyak 150 budaya ditetapkan menjadi warisan budaya takbenda Indonesia 2017.

Solopos.com, JAKARTA – Sebanyak 150 budaya takbenda dari berbagai daerah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2017.

Advertisement

Penetapan tersebut ditandai dengan pemberian Sertifikat Warisan Budaya Takbenda oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kepada sembilan gubernur dan 25 kepala dinas dari 34 provinsi di Indonesia, Selasa (4/10/2017) malam, di Gedung Kesenian, Jakarta.

Sebagaimana dilansir Kemdikbud.go.id, Kamis (5/10/2017), kegiatan penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia telah berlangsung sejak 2013. Dengan ditetapkannya 150 Warisan Budaya Takbenda tahun ini, total sebanyak 594 Warisan Budaya Takbenda Indonesia telah ditetapkan. Warisan Budaya Takbenda yang ditetapkan pada tahun ini antara lain Wayang Garing dari Banten, Musik Gambang Dano Lamo dari Jambi, Tenun Serat Gamplong dari Yogyakarta, Gawai Dayak dari Kalimantan Barat, Minyak Kayu Putih dari Maluku, dan Mansorandak dari Papua Barat.

Pada 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan penghargaan kepada Provinsi D.I. Yogyakarta sebagai provinsi yang paling banyak mendapatkan Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Mendikbud Muhadjir Effendy memberikan langsung penghargaan tersebut kepada Gubernur DI Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X.

Advertisement

Pemberian penghargaan kepada Provinsi DI Yogyakarta dilakukan agar pemerintah provinsi lain, sebagai pemilik kebudayaan daerah, terpacu untuk mengusulkan kekayaan budayanya untuk ditetapkan, dan melakukan pelestariannya.

Kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dilakukan sebagai upaya untuk pelindungan warisan budaya takbenda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi objek pemajuan kebudayaan yang melibatkan pemerintah daerah, komunitas dan akademisi.

Pada 2017 ditetapkan sebanyak 150 Warisan Budaya Takbenda dari 416 usulan yang masuk melalui Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Sidang tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 21-24 Agustus 2017 di Jakarta.

Advertisement

Pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia diberikan oleh Mendikbud berdasarkan rekomendasi Tim Ahli yang meliputi lima domain sesuai dengan Konvensi 2003 UNESCO tentang Safeguarding of Intangible Cultural Heritage. Konvensi tersebut sudah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2007 melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif