Jogja
Rabu, 4 Oktober 2017 - 00:40 WIB

TUNJANGAN PROFESI : Pencairan Tunjangan Profesi Guru Semester Kedua Belum Jelas

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi ((Dok/JIBI/Solopos)

Disdikpora DIY belum dapat memastikan waktu pencairan TPG semester kedua.

Harianjogja.com, JOGJA – Disdikpora DIY belum menerima penerbitan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi calon penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud untuk pencairan tunjangan di semester kedua bagi guru bersertifikat. Disdikpora DIY belum dapat memastikan kapan bisa dicairkannya TPG pada semester kedua tersebut.

Advertisement

SKTP merupakan kunci utama bagi guru bersertifikat untuk mendapatkan TPG. Adapun diterbitkannya SKTP setelah guru mengajukan berbagai persyaratan untuk mendapatkan TPG melalui entri data pokok pendidikan (Dapodik) secara online dengan terverifikasi oleh Disdikpora DIY. SKTP ini diterbitkan setiap semester sekaligus sebagai pembaruan data. Sekitar 6.900 di bawah Disdikpora DIY telah memberikan data melalui Dapodik untuk mendapatkan SKTP guna pencairan semester kedua.

“Mestinya Oktober [2017] ini sudah keluar [SKTP] tetapi belum ada yang keluar ini [untuk pencairan semester kedua],” terang Yuni Pratiwi Kabid Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Disdikpora DIY kepada Harian Jogja, Senin (2/10/2017). PNFI sendiri merupakan salah satu bidang yang diberi tugas mengurus GTK karena ke depan akan dilikuidasi menjadi Bidang GTK seiring peralihan wewenang PNF dari provinsi ke kabupaten/kota.

Yuni menegaskan, data pengajuan SKTP nyaris hampir sama seperti semester sebelumnya sekitar 6.900 guru. Anggaran pun demikian, di dua triwulan yaitu ketiga dan keempat di semester kedua masing-masing sebesar Rp60 miliar. Namun, kata dia, tak menutup kemungkinan jumlah guru pemohon SKTP menurun karena ada yang pensiun atau meninggal dunia. Bagi guru yang sudah pensiun secara otomatis akan terdeteksi melalui aplikasi jika nekad memasukkan data ke Dapodik.

Advertisement

“Misal kelahiran tahun berapa, sudah otomatis nggak keluar SKTP-nya karena dia sudah pensiun sesuai umur di data tahun kelahiran, otomatis aplikasinya,” kata dia.

Menurut dia penerbitan SKTP sepenuhnya menjadi wewenang Ditjen GTK. Pihaknya hanya memantau secara online jika ada SKTP yang turun untuk guru di DIY, barulah diproses kemudian diberikan kepada guru yang bersangkutan. Karena Ditjen GTK mengurus SKTP seluruh guru di Indonesia, maka penerbitan SKTP pun tak menentu. Kadang dalam sehari terbit satu atau dua SKTP saja bahkan tidak terbit sama sekali. Karena itulah Disdikpora DIY tidak dapat memastikan waktu pencairan TPG semester kedua karena SKTP belum ada yang turun. Terkait kemungkinan akan terjadi kemunduran pencairan, Yuni tak dapat memastikan.

“Kami tidak bisa matur [kepastian terbitnya SKTP] karena sepenuhnya di pusat, kami kan hanya sebagai juru bayar saja. Kalau belum terbit tidak ada dasar pembayaran SKTP,” tegasnya.

Advertisement

Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, Ditjen GTK telah memberikan batas waktu melakukan entri data di Dapodik bagi guru melalui operatornya terakhir pada 30 September 2017. Oleh karena itu, awal Oktober 2017 memang menjadi jadwal terbitnya SKTP secara bertahap. Selain itu, masih ada waktu sekitar sebulan selama Oktober untuk menunggu penerbitan SKTP. Oleh karena itu, Baskara Aji berharap prosesnya bisa berjalan lancar.

“Mulai diterbitkan bulan Oktoboer, setelah terbit itu baru proses pencairan. Kendalanya penyesuaian terhadap aplikasi yang selalu ganti,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif