Jateng
Rabu, 4 Oktober 2017 - 07:50 WIB

Polda Jateng Minta Gugatan Praperadilan Pemilik Hotel di Solo Dikabulkan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Polda Jateng meminta kepada hakim PN Semarang untuk mengabulkan gugatan praperadilan pemilik Hotel Baron Indah di Solo.

Semarangpos.com, SEMARANG Lazimnya, institusi pemerintah yang digugat praperadilan mempertahankan posisi dengan memohon kepada hakim agar menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Namun tidak demikian halnya dengan Polda Jawa Tengah.

Advertisement

Kapolda Jawa Tengah justru meminta hakim tunggal PN Semarang yang mengadili gugatan praperadilan dengan pemohon Ervina, pemilik Hotel Baron Indah Solo, untuk mengabulkan pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pemalsuan surat yang pernah dilaporkan oleh pemohon.

[Baca juga Polda Jateng Dipraperadilankan Pemilik Hotel di Solo]

Sikap tersebut disampaikan Kepala Urusan Bantuan dan Nasihat Hukum Polda Jawa Tengah Kompol Hartono dalam sidang di PN Semarang, Selasa (3/10/2017). Sidang itu mengagendakan jawaban termohon atas gugatan praperadilan dari pemilik Hotel Baron Indah Solo tersebut.

Advertisement

Menurut Hartono, penyidik kepolisian telah memeriksa tersangka dalam perkara itu, termasuk meminta keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti. “Tindakan penyidik telah tercukupi dan terurai secara lengkap dalam memenui unsur Pasal 184 KUHAP tentang Pembuktian,” katanya dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Pujo Unggul tersebut.

Kalaupun kemudian terbit SP3, penghentian penyidikan perkara tersebut dilakukan polisi semata-mata setelah memperoleh petunjuk formil dan meteriil dari kejaksaan yang menyatakan perkara yang dilaporkan pada Februari 2015 itu bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, Polda Jateng justru meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan pemilik Hotel Baron Indah Solo tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal yang dijelaskan dalam jawaban atas gugatan pemohon itu.

Sebaliknya, jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Syamsuri dalam jawabannya atas gugatan praperadilan itu bersikukuh menyatakan penyidikan perkara dengan tersangka atas nama Sunarjo Dharmanto itu sudah sesuai dengan prosedur standar operasional.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan Semarangpos.com, pemilik Hotel Baron Indah Solo, Ervina, menggugat praperadilan Polda Jawa Tengah atas penerbitan SP3 atas kasus dugaan pemalsuan surat yang pernah dilaporkan oleh pemohon. Selain itu, pemohon juga menggugat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai termohon kedua dalam kasus itu.

Ervina menyatakan perkara pemalsuan surat yang dilaporkannya pada 2015 itu berawal dari niatnya untuk meminjam uang ke bank ditolak karena sertifikat tanah hotel yang akan diagunkan diblokir. Ervina kemudian mencari tahu perihal pemblokiran tersebut yang belakangan diketahui dilakukan oleh Sunarjo Dharmanto, pengusaha yang juga pemilik salah satu BPR di Kota Solo.

Ia menduga ada niat tidak baik yang dilakukan Sunarjo dalam perkara itu. Atas perbuatan memalsukan surat permohonan blokir atas tanah yang di atasnya berdiri Hotel Baron Indah itulah Sunarjo diadukan ke polisi oleh Ervina.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif