Jatim
Rabu, 4 Oktober 2017 - 22:05 WIB

PENCURIAN MADIUN : Bertamu, Pria Ini Malah Embat 3 HP di Rumah Temannya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, menunjukkan barang bukti HP yang dicuri Dimas dari rumah temannya di Mapolres Madiun Kota, Rabu (4/10/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pencurian Madiun, seorang pria ditangkap polisi setelah mencuri HP milik temannya.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Polres Madiun Kota menangkap Dimas, warga Desa Betek, Kecamatan/Kabupaten Madiun, lantaran mencuri sejumlah smartphone milik temannya.

Advertisement

“Kami telah menangkap seorang pria asal Desa Betek, Kecamatan/Kabupaten Madiun. Dia diduga mencuri smartphone milik temannya, Endro, yang beralamat di Jl. Sadana Mulya, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, di Mapolres Madiun Kota, Rabu (4/10/2017).

Logos menceritakan Dimas dan Endro saling mengenal dan berteman. Pada Sabtu (2/9/2017) sekitar pukul 19.00 WIB, Dimas datang ke rumah Endro untuk bertamu.

Sesampainya di rumah Endro, kata Logos, Dimas kemudian masuk ke dalam rumah dan mendapati rumah tersebut kosong. Dimas kemudian masuk ke dalam kamar Endro dan mendapati sejumlah smartphone tergeletak di meja kamar tidur.

Advertisement

Dimas yang melihat situasi rumah sepi mengambil tiga HP itu. Tiga HP yang dicuri yaitu HP Advan S50G, Asus Zenphone 5, dan Andromax 4G. “Pelaku kemudian memasukkan tiga HP itu ke saku celananya,” ujar dia.

Logos menuturkan dua HP yang dicuri Dimas telah dijual. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Dimas ditangkap polisi di Pasar Njoyo, Kota Madiun, Jumat (14/9/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dimas dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif