Jogja
Rabu, 4 Oktober 2017 - 02:40 WIB

PEMILU 2019 : KPU Kulonprogo Mulai Buka Pendaftaran Parpol

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2019 di Kulonprogo dibuka.

Harianjogja, KULONPROGO— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo membuka layanan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 selama 14 hari sejak Selasa (3/10/2017). Khusus hari terakhir, kegiatan pendaftaran akan dilayani hingga pukul 24.00 WIB.

Advertisement

Divisi Perencanaan dan Informasi, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi KPU Kulonprogo, Marwanto mengatakan, pendaftar hanya perlu menyerahkan salinan kartu tanda anggota dan KTP elektronik (e-KTP) serta melampirkan formulir 2 model F2-parpol yang berisi daftar nama anggota. “Kami siap menerima salinan bukti keanggotaan parpol,” ujar Marwanto, Selasa (3/10/2017) siang.

Pendaftaran parpol berlangsung hingga 16 Oktober 2017. KPU Kulonprogo membentuk tiga tim kerja khusus yang bertugas mengampu tahapan tersebut. Marwanto mengungkapkan, hanya satu tim yang disiagakan setiap hari. Namun, pihaknya bisa saja mengerahkan ketiganya sekaligus apabila jumlah pendaftar yang datang lebih dari dua parpol.

Marwanto lalu mengungkapkan, belum ada satu pun parpol yang mendaftarkan diri pada hari pertama. Dia mengaku baru mendapatkan informasi mengenai salah satu parpol yang berencana melakukan pendaftaran pada Senin (9/10/2017) pekan depan. Dia belum tahu apakah akan ada partai yang datang dalam waktu dekat. “Setiap hari kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Tapi khusus hari terakhir itu sampai jam 24.00 WIB,” kata Marwanto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif