Jogja
Rabu, 4 Oktober 2017 - 13:40 WIB

PARKIR JOGJA : Ini Dia Penyebab Raperda Parkir Tak Kunjung Selesai

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menunjukan karcis parkir yang diganti angkanya dari Rp2.000 menjadi Rp5.000 di Embung Langensari.(Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Sejumlah kendala menyebabkan Raperda Perparkiran Kota Jogja tak kunjung selesai.

Harianjogja.com, JOGJA— Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perparkiran pesimistis bisa menyelesaikan tugasnya sesuai target Desember mendatang. Sejumlah hal menyebabkan tak selesainya Raperda yang kan menjadi penentu nasib pengelolaan parkir di Kota Jogja tersebut.

Advertisement

“Sejak Agustus sampai sekarang tiga kali rapat yang diagendakan batal,” kata Ketua Pansus Raperda Perparkiran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto, di DPRD Kota Jogja, Selasa (3/10/2017).

Menurut Fokki, sudah tiga kali rapat diagendakan namun batal terlaksana. Pasalnya, pihak eksekutif yang diundang dalam rapat tidak bisa memutuskan terkait nasib pengelolaan parkir tersebut, melainkan harus menunggu instruksi kepala daerah. Padahal kata dia, Raperda itu diklaim menjadi solusi mengatasi kesemrawutan parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Wirawan Hario Yudo membenarkan tiga kali rapat ditunda. Ia mengaku persoalan perparkiran bukan hanya Dinas Perhubungan, “Parkir satu atap ini harus melibatkan banyak instansi, kami tidak bisa memutuskan sendiri,” kata Wirawan.

Advertisement

Baca Juga : PARKIR JOGJA : Aturan Pengelolaan Parkir di Jogja Tak Kunjung Selesai

Wirawan mengatakan wacana parkir satu atap juga masih menjadi kendala khususnya parkir di sekitar pasar yang selama ini pengelolaannya dibawah Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Saat ini pihaknya masih membahas usulan-usulan dewan di ranah eksekutif

Raperda Perparkiran mulai disusun sejak awal tahun ini dan merupakan Raperda induk. Di bawahnya ada dua Raperda turunan yang belum dibahas karena masih menunggu selesainya Raperda Perparkiran. Kedua Raperda itu, yakni Raperda tentang Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dan Raperda tentang Tempat Khusus Parkir (TKP).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif