Jogja
Rabu, 4 Oktober 2017 - 14:20 WIB

PAJAK GUNUNGKIDUL : 101.265 Objek Pajak Masih Menunggak Pembayaran PBB

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (P2) di Gunungkidul masih belum memenuhi target

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (P2) di Gunungkidul masih belum memenuhi target.

Advertisement

Hingga jatuh tempo pembayaran, Sabtu (30/9/2017) lalu, penerimaan baru mencapai Rp16,4 miliar dari target sebesar Rp20 miliar.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Marwoto Agus Basuki mengatakan, penerimaan PBB yang belum memenuhi target dikarenakan beberapa faktor. Salah satunya dikarenakan tingkat kepatuhan pajak masyarakat yang masih kurang.

Advertisement

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Marwoto Agus Basuki mengatakan, penerimaan PBB yang belum memenuhi target dikarenakan beberapa faktor. Salah satunya dikarenakan tingkat kepatuhan pajak masyarakat yang masih kurang.

Dia menyontohkan, dari objek pajak 588.788 bidang, hingga jatuh tempo pembayaran masih ada 101.265 objek pajak yang belum dilunasi dan menjadi tunggakan oleh pemilik. Masih adanya objek pajak yang belum dibayarkan berdampak terhadap penerimaan pajak yang diperoleh pemkab.

“Dari target Rp20 miliar, hingga jatuh tempo kami baru menerima sebesar Rp16,4 miliar atau masih kurang sekitar Rp4,6 miliar,” katanya, Selasa (3/10/2017).

Advertisement

Menurut Agus, masih adanya tunggakan oleh wajib pajak dikarenakan beberapa faktor. Selain masalah domisili wajib pajak yang berada di luar daerah, ketidakcocokan data pemilik juga menjadi masalah tersendiri.

Agus menyontohkan, data perpajakan yang belum sesuai karena adanya proses jual beli tanah yang dilakukan masyarakat. Namun, dalam proses tersebut belum diselesaikan dengan penerbitan sertifikat kepemilikian yang baru.

Kondisi ini pun berdampak terhadap penarikan pajak di lapangan karena pemilik lama tidak mau membayar dengan dalih sudah tidak memiliki hak atas tanah tersebut. sedang, untuk pemilik baru belum bisa ditagih karena dari pendataan masih tertera pemilik lama.

Advertisement

“Kita tidak berani mengubah data wajib pajak, tanpa ada surat resmi. Saya harap data yang masih belum sesuai ini bisa diurus dan kami pun siap memberikan pelayanan untuk perubahan tersebut,” imbuh Agus.

Kepala BKAD Gunungkidul Supartono mengatakan, pihaknya akan terus berusaha memenuhi target penermaan PBB yang dibebankan oleh pemkab. Oleh karenanya, para petugas di lapangan akan terus dikerahkan untuk memaksimalkan potensi pendapatan yang dimiliki.

Untuk mencapai target penerimaan pajak, Supartono mengakui juga butuh partisipasi dari masyakarat dengan tepat waktu melakukan pembayaran. Pasalnya, setelah jatuh tempo pembayaran, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya.

Advertisement

“Kalau terus terlambat, maka denda yang dibebankan juga semakin besar. Untuk itu, kami minta agar wajib pajak yang belum melunasi dapat segera membayar sehingga terhindar dari sanksi denda yang semakin besar,” kata Supartono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif