Jogja
Rabu, 4 Oktober 2017 - 12:40 WIB

PAJAK BANTUL : Duh...Setoran PBB Bantul baru 66%

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak (Dok/Solopos)

Setoran Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Bantul baru mencapai angka 66%.

Harianjogja.com, BANTUL— Hingga akhir masa pembayaran, pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bantul tidak mencapai 100%. Capaian pungutan pajak bahkan baru mencapai angka 66%.

Advertisement

Kepala Bidang Penagihan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Suyono menyatakan, pihaknya pesimistis memenuhi ketetapan capaian pembayaran PBB sebesar Rp47 miliar pada akhir tahun nanti. Pasalnya dari 617.491 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB yang disebar pada April lalu, sangat sedikit yang kembali ke BKAD.

Ia menuturkan meski hingga kini, capaian PBB Bantul surplus Rp5 milyar dari target yang ditetapkan pemerintah (target uang yang terpungut), pihaknya tak meyakini akan mampu mencapai angka ketetapan. Sebab jika dihitung persentase, Bantul baru mencapai 66% dari ketetapan capaian PBB. Ia juga menengarai kecil kemungkinan wajib pajak yang masih menunggak dapat tertagih, menilik sedikitnya SPPT yang kembali ke BKAD. Apalagi piutang untuk SPPT 2017 ini juga cukup tinggi, mencapai Rp15,5 milyar. “Kalau 70 persen bisa lah, tapi kalau sesuai ketetapan [100 persen] tidak mungkin,” kata Suyono, Selasa (3/10/2017).

Baca Juga : PAJAK BANTUL : Setoran Pajak Wilayah Perbatasan Ternyata Rendah

Advertisement

Kasi Penagihan BKAD Bantul Darmawan Purwana menyebut realisasi pembayaran PBB 2017 menyentuh angka Rp 33,8 milyar dari target pemerintah Rp 28,8 milyar. Seperti diketahui, pemerintah menetapkan target lebih rendah dari ketetapan atau potensi nilai pajak yang sebenarnya.

Meskipun demikian, surplus capaian PBB ini hanya berasal dari sekitar 420.000 wajib pajak saja. Padahal SPPT PBB yang disebar mencapai 617.491 lembar. Itu artinya masih banyak wajib pajak yang masih menunggak. Darmawan membeberkan banyak kendala yang dihadapi petugas BKAD. Diantaranya, tidak sedikit wajib pajak yang notabene institusi besar mangkir membayar PBB. “Jumlahnya puluhan,” ucapnya. Menurutnya petugas BKAD sebenarnya telah terjun langsung memungut PBB ke institusi bersangkutan. Namun, institusi tersebut dengan berbagai cara selalu menghindar.

Darmawan juga mengamini kendala terkait penyerahan SPPT kepada penerimanya. Menurutnya, BKAD mendistribusikan sebagian besar SPPT kepada setiap kepala dukuh. Harapannya pamong yang mengetahui alamat masing-masing warganya ini langsung menyerahkan SPPT. Tapi, fakta yang terjadi di lapangan tak jarang SPPT ini diserahkan menjelang masa pembayaran PBB berakhir.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif