Jogja
Rabu, 4 Oktober 2017 - 14:40 WIB

KRIMINALITAS SLEMAN : Pencuri Ini Incar Rumah Makan Mewah

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi di Polsek Ngaglik, Senin (2/10/2017) menunjukkan alat bukti berupa ponsel dan mobil yang digunakan sindikat pencuri rumah makan yang beraksi di Lempongsari, Sariharjo, Ngaglik, Sleman pekan lalu. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Polsek Ngaglik Sleman meringkus sindikat pencurian yang biasa beraksi di rumah makan mewah.

Harianjogja.com, SLEMAN— Polisi membekuk sindikat spesialis pencurian di rumah makan. Pelaku berlagak seperti pengunjung restoran sembari mencari kesempatan untuk menyikat barang korban.

Advertisement

Komplotan yang terdiri dari lima orang ini beraksi di salah satu rumah makan masakan Asia di wilayah Lempongsari, Sariharjo, Ngaglik pekan lalu. Gerombolan asal Sumatera Selatan itu tersebar di berbagai titik di dalam restoran dengan aktivitasnya masing-masing sembari menunggu korban lengah.

Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi mengatakan pelaku ada yang berperan sebagai eksekutor, pengalih perhatian,dan ada yang menunggu di mobil.
“Siapa yang dapat momen duluan dia [pelaku] yang eksekusi, semua berperan” ujarnya Selasa (3/10/2017). Belakangan, korban, Susilo Hermawan, yang merupakan warga luar Jogja ini kemudian menyadari barang berharganya hilang dan melapor ke polisi. Aksi itu kemudian terekam kamera pengintai Closed Circuit Television (CCTV) di restoran itu yang menjadi awal penyidikan. Diketahui pelaku juga berdandan perlente termasuk mengenakan batik agar terlihat meyakinkan sebagai pengunjung.

Kapolsek mengatakan jika komplotan itu memang kerap menyasar restoran mahal untuk beraksi. Dari lima orang itu, ada satu anak di bawah umur yang masih kabur. Pelaku kemudian berhasil ditangkap di Solo bersama dengan sejumlah barang bukti. Tiga orang pelaku kemudian ditahan di Polresta Solo karena pernah melakukan tindakan kriminal serupa di kota itu.

Advertisement

Sedangkan tersangka EF sebagai eksekutor dan juga otak tindakan pencurian ini ditahan di Polsek Ngaglik. Komplotan ini berhasil menggasak tas milik pengunjung yang berisi ponsel, uang tunai sebesar Rp10 juta dan US$ 100 dollar. Korban merupakan pebisnis dari Pemalang, Jawa Tengah yang sengaja datang ke restoran itu untuk bertemu rekanannya.

Polisi mengamankan alat bukti berupa dua ponsel, tas, dan alat pencurian berupa mobil Avanza dengan nomor polisi B 1427 SOZ. Tersangka, EF mengaku jika mobil tersebut sengaja disewa oleh rekannya sebagai alat tranportasi kejahatan. “Disewa teman di Solo,” ujarnya. Berdasarkan pengakuannya, komplotan ini juga sebelumnya melakukan kriminal yang sama di Magelang, Jawa Tengah lalu berpindah ke Sleman. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif