Soloraya
Rabu, 4 Oktober 2017 - 14:35 WIB

KERATON SOLO : Pemkot Tak Dilibatkan Rapat Pembentukan UPT, Wali Kota Bertanya-Tanya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo (berdiri) saat menunggu pintu Keraton Solo dibuka untuk meninjau persiapan tingalan jumenengan PB XIII, Rabu (19/4/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Pemkot Solo tak dilibatkan dalam rapat pembentukan UPT Keraton Solo, Senin lalu.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak dilibatkan dalam rapat lanjutan pembentukan unit pelaksana teknis (UPT) Keraton Solo yang digelar anggota Wantimpres Subagyo H.S. dengan tim dari Paku Buwono (PB) XIII di Keraton pada Senin (2/10/2017) lalu.

Advertisement

Hal itu membuat Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo bertanya-tanya. Rudy, sapaan akrabnya, menuding anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Subagyo H.S. tidak konsisten dan transparan dalam  mengawal persoalan Keraton. (Baca: Tertunda Lagi, Ini Waktu yang Dijanjikan Teken Surat Kuasa Pembentukan UPT)

Menurut Rudy, sesuai keputusan rapat terakhir di kantor Watimpres, Rabu (13/9/2017) lalu, rapat koordinasi akan digelar kembali dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi (pemprov), dan Pemkot Solo.

Advertisement

Menurut Rudy, sesuai keputusan rapat terakhir di kantor Watimpres, Rabu (13/9/2017) lalu, rapat koordinasi akan digelar kembali dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi (pemprov), dan Pemkot Solo.

“Tapi rapat diselenggarakan sendiri dengan perwakilan [Keraton]. Karena kami tidak diundang ya saya tidak hadir,” katanya ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Rabu (4/10/2017).

Rudy mempertanyakan konsistensi Watimpres dalam menyelesaikan persoalan Keraton ini. Rapat yang dilaksanakan di Keraton, Senin, tersebut melenceng dari agenda. Apalagi  semestinya pertemuan Senin lalu menjadi pertemuan final berupa penandatanganan pemberian kuasa pengelolaan dari Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi kepada pemerintah. (Baca: Tim Asistensi Bentukan PB XIII Pastikan Tak akan Ada UPT)

Advertisement

Rudy mengingatkan kembali tujuan pemerintah melakukan koordinasi dengan Keraton itu untuk menyelamatkan Keraton sesuai UU Cagar No. 10/2011 tentang Cagar Budaya. Dalam UU tersebut disebutkan secara jelas pemerintah wajib melestarikan, melindungi, menjaga, dan mengamankan cagar budaya.

“Kalau begini terus ya tidak selesai-selesai. Kene ya wes sampe di pekok-pekoki, dibilang orang pinggir kali dan tidak sekolah sampai korban perasaan,” tuturnya.

Menurut Rudy, yang terpenting saat ini adalah UPT dibentuk lebih dulu. Tinggal nanti dipikirkan personel di dalamnya apakah akan melibatkan akademisi atau cukup dari internal Keraton.

Advertisement

Keterlambatan pembentukan UPT jelas akan berdampak besar terhadap Keraton tersebut. UPT sebagai lembaga pengelola Keraton di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dibentuk sebagai instrumen pemerintah dalam menyalurkan dana hibah untuk operasional Keraton, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun Pemkot Solo.

Namun, sejauh ini pembentukan UPT masih dalam pembahasan pemerintah dan Keraton. “Kalau tidak selesai kan susah, anggarannya mau cair ke mana? Ini yang mestinya dipikirkan,” katanya.

Adik PB XIII Hangabehi, G.K.R Wandansari Koes Moertiyah yang akrab disapa Mbak Moeng juga mempertanyakan tidak dilibatkannya Pemkot dalam rapat lanjutan di Keraton, Senin lalu. Moeng mengatakan Wali Kota selaku pemangku wilayah Kota Solo mestinya ikut dilibatkan dalam rapat tersebut. “Mereka [Pemkot] tidak diundang itu ada apa?” tanya.

Advertisement

Dia berharap kelembagaan pengelolaan Keraton segera terbentuk. Bebadan internal Keraton, menurutnya, harus melibatkan sentana dalem. “Embuh itu nanti ditaruh di mana, posisinya apa itu tetap libatkan sentana,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif