Soloraya
Rabu, 4 Oktober 2017 - 09:35 WIB

KERATON SOLO : Pembentukan UPT Dimentahkan PB XIII, Ini Komentar Mbak Moeng

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para penari Bedaya Ketawang menari selama sekitar 30 menit dalam Tingalan Jumenengan Sinuhun PB XIII di Keraton Solo, Sabtu (22/4/2017). (Ivan Andimuhtarom/JIBI/Solopos)

Keraton Solo, Gusti Moeng akan menuntut penjelasan PB XIII soal penolakan pembentukan UPT.

Solopos.com, SOLO — Tim asistensi internal yang dibentuk Paku Buwono (PB) XIII memastikan Unit Pengelola Teknis (UPT) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat tidak akan terbentuk.

Advertisement

Tim tersebut tengah mencari bentuk lain lembaga yang akan mengurusi Keraton hubungannya dengan pemerintah. Menanggapi hal tersebut, salah satu adik PB XIII, G.R.Ay. Koes Moertiyah atau Mbak Moeng, mengaku sudah mencium gelagat sejak awal bahwa tim asistensi dibentuk PB XIII hanya untuk mengulur waktu atau cara halus menolak UPT.

Moeng juga menyayangkan tidak seluruh adik PB XIII dan perwakilan trah dilibatkan, justru ada orang luar Keraton yang tidak ada ikatan dengan trah masuk dalam tim asistensi. “Rapat dengan Wantimpres [Dewan Pertimbangan Presiden, Subagyo H.S.] kemarin saja kami tidak diundang,” kata Moeng saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (3/10/2017).

Moeng menegaskan pemerintah menginginkan rekonsiliasi antara PB XIII dengan adik-adiknya dan seluruh sentana dalem untuk bersama-sama bekerja mengurusi Keraton. Upaya ini sudah terwujud saat acara tingalan jumenengan April lalu.

Advertisement

“Kami seluruh adik-adik PB XIII, minus Benowo dan Gusti Dipo [K.G.P.H. Dipokusumo], sudah berembuk bersama membuat struktur bebadan internal Keraton yang sudah diajukan Gusti Tedjo [K.G.P.H.P.A. Tedjowulan] kepada PB XIII, namun dengar-dengar bebadan ini ditolak. Kalau Sinuhun kemudian berjalan sendiri, ini namanya PB XIII telah mengkhianati bapak [PB XII] yang dulu mengamanatkan agar bisa menyatukan seluruh adik-adiknya,” papar Moeng.

Suatu saat, lanjut Moeng, dia akan memintai pertanggungjawaban PB XIII sebagai pemangku lembaga adat. “Keraton itu bukan milik PB XIII, tapi milik dinasti. Kalau tidak mampu jadi pemangku adat, lebih baik mengundurkan diri.”

Menurut Moeng, pemerintah tak perlu minta persetujuan siapa pun untuk membentuk UPT karena UPT adalah amanat UU. “Yang jadi persoalannya nanti, UPT itu nanti nyambut gawene karo sapa [bekerjanya dengan siapa]?”

Advertisement

Adik PB XIII lainnya, G.P.H. Soeryo Wicaksono, menyebut draf bebadan internal Keraton yang pernah diajukan Tedjowulan kepada PB XIII kini tak jelas nasibnya. “Malah sekarang membuat tim baru lagi, ada Gusti Hadi Prabowo dan Gusti Puspo, yang sebenarnya sudah tak mau aktif di Keraton tapi dimunculkan dalam tim, ditambah ada person [orang] luar nonkerabat [putra-putri PB XII],” kata Nino, sapaannya.

Mengenai masuknya orang dari luar Keraton dalam tim asistensi, ketua tim asistensi bentukan PB XIII, K.G.P.H. Benowo menyebut PB XIII bisa memilih siapa pun asal orang tersebut mau bekerja membantu Keraton dan tidak merepotkan Keraton.

“Kerabat atau bukan kerabat, dan memang tidak semua adik PB XIII kami libatkan, istilah Jawa itu kakehan cacah dadine nggedabyah [kebanyakan orang malah jadinya enggak jelas].”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif