Soloraya
Rabu, 4 Oktober 2017 - 20:15 WIB

Ganggu Kesehatan Warga, Usaha Pembuatan Arang Batok Tak Berizin di Sragen Disegel

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat gabungan berjaga di tempat usaha pembuatan arang di Kalioso, Jetiskarangpung, Kalijambe, Sragen, Rabu (4/10/2017) sore. (Istimewa)

Petugas Pemerintah Kecamatan Kalijambe, Sragen, menutup tempat  usaha pembuatan arang batok yang belum berizin.

Solopos.com, SRAGEN — Tempat usaha pembakaran arang dari tempurung kelapa (batok) milik Ali Imron, 54, warga Kalioso RT 002/RW 001 Jetiskarangpung, Kalijambe, Sragen, ditutup aparat pemerintah kecamatan setempat, Rabu (4/10/2017) sore.

Advertisement

Penutupan tempat usaha itu lantaran pemilik usaha belum melengkapi perizinan usahanya. Selain itu ada protes dari warga setempat yang merasa terganggu dengan usaha yang dijalankan Ali.

Kasi Trantib Kecamatan Kalijambe, Agus Subagyo, kepada Solopos.com menuturkan penutupan tempat pembuatan arang dilakukan pukul 16.00 WIB. Saat penutupan itu hadir perwakilan dari Koramil, Polsek, dan pemilik usaha.

“Selain belum berizin, tempat usaha ini dikeluhkan warga. Limbah asap dari cerobong mengotori pakaian yang dijemur dan mengganggu pernapasan warga di lingkungan itu,” ujar dia.

Advertisement

Agus menjelaskan dalam laporan yang disampaikan warga, polusi asap telah memakan satu korban. Korban itu adalah satu penghuni Pondok Pesantren Darul Ralaah tak jauh dari tempat usaha pembuatan arang.

“Dari laporan ada satu korban dari Pondok Pesantren Darul Taalah. Korban dilaporkan mengalami kejang-kejang karena korban terindikasi telah menderita sakit asma,” kata Agus.

Dia memerinci penutupan tempat pembuatan arang bersifat sementara sembari menunggu dialog antara warga dan pemilik usaha. Selain itu juga sambil menunggu proses pengurusan izin usaha oleh pemilik.

Advertisement

Agus melanjutkan sebenarnya cerobong asap pembakaran bahan baku arang sudah mencapai ketinggian lima meter. Tapi pada praktiknya warga masih mengeluhkan adanya limbah polusi mengotori jemuran.

“Pemilik usaha mengakui usahanya belum dilengkapi izin. Menurut Ali usahanya mulai dioperasikan awal September. Tapi pengoperasian tersebut masih tahap uji coba dan terus dibenahi agar tidak berdampak pada lingkungan. Tapi, bila warga merasa terganggu, dia siap menutup usahanya,” urai Agus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif