News
Rabu, 4 Oktober 2017 - 23:11 WIB

Fantastis! Suap Mantan Bupati Konawe Utara Rugikan Negara Rp2,7 Triliun

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Suap mantan Bupati Konawe Utara diperkirakan menimbulkan kerugian negara Rp2,7 triliun.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir modus transfer suap yang dilakukan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Advertisement

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam memberikan izin kuasa eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, diduga mantan bupati tersebut menerima gratifikasi yang ditransfer kepada pihak tertentu. “Pihak-pihak tertentu tersebut diduga merupakan orang dekat tersangka dan ditransfer berulang kali,” ujarnya, Rabu (4/10/2017).

Pada Rabu, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapeldalda) Kabupaten Konawe Utara sejak pukul 09.00 WITA hingga 17.00 Wita. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proses perizinan khususnya mengenai analisis lingkungan hidup.

“Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi. Rencananya setelah tim kembali ke Jakarta, pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi lainnya akan dilakukan,” tambahnya.

Advertisement

Aswad yang merupakan Pejabat Bupati 2007-2009 dan Bupati 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan nikel.

Selain izin kuasa, ada juga izin pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara selama 2007-2014. Saat menjadi Pejabat Bupati, Aswad mencabut izin pertambangan nikel yang dipegang oleh PT Aneka Tambang Tbk secara sepihak di Kecamatan Linggikima dan Molawe, kemudian menerima pengajuan permohonan izin kuasa eksplorasi dan eksploitasi delapan perusahaan pertambangan dan kemudian menerbitkan 30 surat keputusan (SK) kuasa pertambangan.

Dari seluruh kuasa pertambangan eksplorasi yang diteritkan, beberapa di antaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan ekspor hingga 2014.

Advertisement

Atas dugaan pelanggaran pemberian izin yang serampangan ini, Aswad dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mencatat, indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Aswad, sekurang-kurangnya mencapai Rp2,7 triliun. Angka tersebut berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, dalam memberikan berbagai izin pertambangan tersebut, Aswad diduga menerima yang hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada pemerintah setempat. Atas perbuatannya tersebut, Aswad dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif