News
Rabu, 4 Oktober 2017 - 11:25 WIB

Eks Bupati Kowane Utara Tersangka Korupsi, KPK Geledah 2 Lokasi Ini

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

KPK menetapkan mantan Bupati Kowane Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus korupsi.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Kowane Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus indikasi tindak pidana korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta lzin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara Tahun 2007-2014.

Advertisement

Selama dua hari yakni Senin-Selasa (2-3/10/2017), KPK menggeledah Kantor Bupati Kowane Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara serta rumah Aswad Sulaiman.

“Penggeledahan dilakukan sejak kemarin dan hari ini. Ada satu lokasi kemarin di rumah yang bersangkutan dan hari ini di kantor Bupati Kowane Utara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Dalam penggeledahan itu, kata dia, disita sejumlah dokumen terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK dan juga informasi-informasi lainnya yang dibutuhkan KPK.

Advertisement

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa, mengatakan Aswad Sulaiman disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan selaku Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata dia.

Saut menambahkan indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tersebut sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Advertisement

Selain itu, kata Saut, Aswad Sulaiman selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. “Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009,” kata Saut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif