Sindikat pencuri kendaraan bermotor berhasi diungkap oleh aparta Polresta Jogja
Harianjogja.com, JOGJA – Sindikat pencuri kendaraan bermotor berhasi diungkap oleh aparta Polresta Jogja. Sebanyak delapan orang ditangkap beserta 19 sepeda motor dan barang bukti lainnya.
Baca juga : CURANMOR JOGJA : 8 Orang Sindikat Dibekuk, Curi 2-3 Sepeda Motor Per Hari
Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Jogja Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tommy Wibisono mengungkapkan salah satu pelaku masih di bawah umur.
Pelaku yang masih dibawah umur dihadirkan bersama 7 pelaku lainnya. Baju tahanan dikenakan untuk pelaku yang sudah berusia legal, sedangkan pelaku yang masih dibawah umur dikenakan baju batik.
Sesuai UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku yang masih dibawah umur akan dilakukan proses diversi alias penyelesaian di luar pidana.
“Sebenarnya umur belum tua, tapi kelakuannya menghawatirkan,” jelas Tommy, dalam jumpa pers bersama wartawan, di Mapolresta Jogja, Selasa (4/10/2017).
Pasal yang akan dikenakan ialah pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia mengatakan bahwa orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) karena beraksi lebih dari dua orang. Para tersangka akan dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun. “Kami akan jerat seberatnya,” tutup Tommy.