Jogja
Rabu, 4 Oktober 2017 - 18:20 WIB

Akhirnya, Mulai Ada Kejelasan tentang Waktu dan Lokasi Pelantikan Gubernur DIY

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Pemerintah Daerah DIY telah menerima informasi secara lisan mengenai waktu dan tempat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk masa jabatan periode 2017-2022

 
Harianjogja.com, SLEMAN–Pemerintah Daerah DIY telah menerima informasi secara lisan mengenai waktu dan tempat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk masa jabatan periode 2017-2022. Namun, informasi tersebut enggan disiarkan karena Pemda DIY masih akan menunggu informasi resmi terlebih dahulu.

Advertisement

“Kabar lisan sudah kami terima tadi malem. Tapi formalnya belum. Kami akan melaporkannya terlebih dahulu kepada pak Gubernur [Sri Sultan Hamengku Buwono],” jelas Sekretaris Daerah DIY, Gatot Saptadi usai peresmian Nama Jalan Arteri atau Ring Road di Perempatan Jombor, Selasa (3/10/2017).

Ia menyebut, dirinya belum berani menginformasikan mengenai kabar yang diterima tersebut karena selain akan menunggu kabar secara formal. Pihaknya juga belum melaporkan ihwal tersebut kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X. “Akan segera kami laporkan,” tambahnya.

Gatot juga tidak berkomentar banyak mengenai skema pengisian kekosongan jabatan jika seandainya pelantikan dilaksanakan lewat dari masa akhir jabatan Sultan, yakni tanggal 10 Oktober.

Advertisement

Ia menyampaikan pihaknya sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak mengenai hal tersebut.

Ditemui di tempat yang sama, Sultan menjawab belum mendapatkan kabar apapun mengenai pelantikan. Ia mengaku menyerahkan semua keputusan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengenai waktu dan tempat pelantikan dirinya dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Arif Noor Hartanto menyebut, regulasi yang ada jelas-jelas menunjukkan bahwa pelantikan gubernur harus dilakukan di ibukota negara.

Advertisement

Dalam Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota memang disebutkan pelantikan gubernur dilaksanakan di ibukota negara, sementara pelantikan bupati dan walikota dilaksanakan di ibukota provinsi.

Namun, jika akhirnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan di Jogja, ia sebagai warga Jogja tentu akan merasa senang. Hanya saja menurutnya, Pemerintah Pusat tidak bisa serta merta menabrak aturan yang ada begitu saja.

“Saya merasa bersyukur jika pelantikan dilaksanakan di Jogja. Tapi terhadap aturan yang telah dibuat juga harus terselesaikan dengan elegan. Apakah dengan membuat klausul aturan baru yang khusus berlaku untuk DIY atau kah presiden menggunakan wewenang diskresi untuk mengambail kebijakan yang sifatnya khusus,” kata Inung kepada wartawan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif