News
Rabu, 4 Oktober 2017 - 19:34 WIB

Aturan Pajak E-Commerce Selesai Pekan Depan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (wordpress.com)

Aturan pajak e-commerce segera selesai pekan depan. Pebisnis online pun harus siap-siap kena pajak.

Solopos.com, JAKARTA — Rencana beleid e-commerce diharapkan bisa terbit pekan depan. Semakin cepat aturan itu diterapkan, maka optimalisasi penerimaan pajak dari sektor tersebut bisa segera direalisasikan.

Advertisement

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan aturan itu akan mengatur soal mekanisme pembayaran pajak. Misalnya pihak yang menjadi pemungut serta besaran tarif pajak yang dikenakan kepada pelaku e-commerce.

“Mudah-mudahan pekan depan kalau bisa, yang pasti aturan itu akan mengatur tata cara pembayaran, pemungutan, hingga tarif pajaknya, itu ada semua,” kata Ken di DPR, Rabu (4/10/2017).

Adapun sebelumnya, Dirjen Pajak menyebutkan bahwa beleid itu tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Secara teknis aturan yang nantinya terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan tesebut akan menunjuk toko atau penyedia barang secara digital untuk melakukan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Advertisement

Selama ini, untuk menjaring potensi pajak dari sektor e-commerce, pemerintah hanya memiliki pegangan Surat Edaran Direktut Jenderal Pajak Nomor SE – 06/PJ/2015 tentang Pemotongan dan/atau Pajak Penghasilan atas Transaksi E-Commerce.

Edaran itu membagi model transaksi bisnis e-commerce terbagi menjadi empat. Pertama, online marketplace yang didefinisikan sebagai tempat kegiatan usaha berupa toko internet di Mal Internet sebagai online marketplace merchant yang menjual barang atau jasa. Pihak yang terkait; mal internet, toko internet, penyelenggara online marketplace, online marketplace merchant dan pembeli.

Kedua, Classified Ads yang didefinisikan sebagai sebuah tempat yang meyediakan tempat atau waktu untuk memajang content (video, gambar, dan grafik atau sejenisnya) barang dan jasa bagi pengiklan untuk mamasang iklan yang ditujukan bagi pengguna iklan melalui situs yang disediakan.

Advertisement

Ketiga, Daily Deals didefinisikan sebagiai kegiatan usaha berupa situs sebagai tempat daily deals merchant yang menjual barang dan jasa kepada pembeli yang transaksinya menggunakan voecher. Pihak yang terkait diantaranya situs daily deals, penyelenggara, daily deals merchant, voucher, dan pembeli.

Sedangkan yang terakhir adalah online retail, jenis ini merupakan kegiatan usaha yang menjual barang dan jasa kepada pembeli. Pihak yang terkait dalam proses transaksi ini adalah situs online retail, penyelenggara, pembeli dan pembeli yang melakukan pembayaran melalui rekening yang ditetapkan penyelenggara online retail.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif