Soloraya
Rabu, 4 Oktober 2017 - 22:35 WIB

ANGGARAN DAERAH KLATEN : Proyek Dana Desa di Atas Rp100 Juta Dianjurkan Pakai DED

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pedulisehati.com)

Anggaran daerah Klaten, proyek dana desa yang nilainya lebih dari Rp100 juta dianjurkan pakai DED.

Solopos.com, KLATEN — Proyek infrastruktur yang menggunakan dana desa dengan nilai lebih dari Rp100 juta dianjurkan dibuatkan detail engineering design (DED). Selama ini banyak proyek bernilai ratusan hingga miliaran rupiah tanpa disertai DED.

Advertisement

Pendamping Desa Kecamatan Trucuk Yusuf Siswanto mengatakan tidak semua proyek infrastruktur yang menggunakan dana desa wajib menggunakan DED. Proyek pembangunan talut atau irigasi yang nilainya di bawah Rp100 juta, misalnya, tidak wajib menggunakan DED.

Namun, proyek itu harus memiliki rencana anggaran biaya(RAB) desain. “RAB desain ini konsepnya lebih sederhana. Tapi bisa dijadikan acuan berapa kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk sebuah kegiatan,” ujar dia saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (2/10/2017).

Yusuf menerangkan DED dalam proyek pembangunan desa memang kerap diabaikan. Alhasil, tak jarang terjadi mismanagement atau salah kelola seperti anggaran yang membengkak atau waktu pengerjaan molor. “Akibatnya ini akan berdampak pada kelancaran kegiatan-kegiatan lainnya.”

Advertisement

Ketua Pendamping Desa Klaten, Sri Widada, mengatakan pendamping desa terus mendorong agar kepala desa membikin DED dalam perencanaan proyek infrastruktur. Ia mengakui keberadaan DED masih terbilang asing di desa. “Ini lagi-lagi persoalan SDM sebetulnya,” kata Widada.

Kabid Penataan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Klaten, Kliwon Yoso, mengatakan pembikinan DED diperlukan dalam proyek-proyek berskala besar. Apalagi proyek itu menyangkut keselamatan banyak orang.

“Perintah untuk bikin DED sebetulnya sudah ada aturannya,” kata Kliwon, Rabu (4/10/2017).

Advertisement

Ia menilai selama ini banyak kader di desa yang kurang memahami pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Klaten No. 22/2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Ia berharap ke depan banyak kades yang mulai mengimplementasikan Perbup itu sebagai dasar pengadaan barang dan jasa di wilayahnya.

“Kader kebanyakan belum membaca, belum memahami Perbup 22 itu sehingga belum mengacu kepada aturan itu soal pengadaan barang dan jasa di desa,” terang Kliwon.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif