News
Selasa, 3 Oktober 2017 - 23:00 WIB

Tokoh Tenar yang Terkait Saracen Segera Diperiksa Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait kejahatan hate speech, Rabu (23/8/2017). (Juli Etha/JIBI/Bisnis)

Polisi segera memeriksa tokoh-tokoh tenar yang diduga terkait Saracen.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan penyidik Bareskrim segera memanggil beberapa tokoh yang dikenal publik yang diduga terkait dengan aliran dana yang masuk ke kelompok Saracen.

Advertisement

“Pastinya segera [dipanggil] karena itu juga jadi atensi pimpinan,” kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Nama sejumlah tokoh itu terkuak dari laporan hasil analisis (LHA) 14 rekening milik para tersangka kelompok Saracen. Kendati demikian, Irjen Setyo masih enggan mengungkap identitas beberapa tokoh tersebut.

Dia pun belum bisa memastikan orang-orang tersebut memberikan dana ke kelompok Saracen untuk pemesanan ujaran kebencian maupun berita bohong atau untuk tujuan lainnya. “Belum tahu pasti perannya. Maka harus [diperiksa untuk] diklarifikasi,” katanya.

Advertisement

Dalam kasus penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong di jejaring sosial Facebook, Saracen, polisi telah menangkap empat tersangka, yakni Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). Mereka adalah pengelola Saracen.

Selain itu, penyidik Bareskrim juga menangkap seorang perempuan bernama Asma Dewi yang diduga terkait dengan Saracen. Asma Dewi ditangkap lantaran diduga mentransfer dana Rp75 juta ke anggota Saracen.

Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom. Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif