Jateng
Selasa, 3 Oktober 2017 - 02:50 WIB

Petani Tebu Tersandera Aturan, Pemerintah Didesak Segera Ambil Kebijakan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja mengangkut gula menggunakan troli di PG Rendeng, Kudus, Jateng, Sabtu (10/6/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Petani tebu tersandera aturan hanya Perum Bulog yang dapat menjual gula dalam bentuk curah ke pasar tradisional.

Semarangpos.com, JEPARA – Petani tebu tidak bisa menikmati hasil penjualan gula mereka karena tersandera aturan hanya Perum Bulog yang dapat menjual gula dalam bentuk curah ke pasar tradisional. Pemerintah didesak segera mengambil kebijakan yang tegas soal gula tani tersebut sehingga nasib petani tebu tak terlalu lama terkatung-katung.

Advertisement

Desakan itu disampaikan anggota Komisi VI DPR Abdul Wachid di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (2/10/2017). “Hal itu, disebabkan karena adanya aturan bahwa hanya Perum Bulog yang dapat menjual gula dalam bentuk curah ke pasar tradisional,” tegasnya.

Ia khawatir jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan memborong gula petani, para petani tebu akan kapok menanam tebu yang bisa berdampak terhadap swasembada gula seperti yang dijanjikan presiden. “Jangan sampai terulang kembali aksi buang gula, karena para pembantu Presiden tidak bisa menyelesaikan masalah yang terjadi sekarang,” ujarnya.

Adanya aturan soal jual beli gula curah hanya dikuasai oleh Perum Bulog, membuat pedagang tidak bisa lagi menjual gula dalam bentuk curah ke pasaran. Kondisi tersebut, kata Wachid yang merupakan politikus dari Partai Gerindra itu, merugikan petani tebu, karena tidak bisa menjual gula pasir secara bebas.

Advertisement

Petani tebu kini hanya bergantung kepada Perum Bulog untuk membeli gula mereka yang diproduksi melalui pabrik gula milik BUMN. Pedagang yang sebelumnya membeli gula tani, kata dia, tidak lagi berani membeli gula tani dalam bentuk curah karena ada aturan baru tersebut. “Kondisi tersebut, tentu kurang menguntungkan petani,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, hingga kini Perum Bulog juga belum membeli gula petani tebu. Akibatnya gula petani menumpuk di gudang-gudang pabrik gula di Jawa maupun luar Jawa yang totalnya berkisar 400.000 ton.

[Baca juga APTRI Adukan Monopoli Gula oleh Bulog ke KPPU]

Advertisement

Memasuki musim hujan seperti sekarang, kata dia, petani tebu tentu membutuhkan dana untuk mengolah lahan, pembelian bibit tanaman tebu maupun pupuk, serta biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Perum Bulog rencananya membeli gula petani dengan harga Rp9.700/kg.

Beberapa waktu lalu, petani tebu di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, unjuk rasa menuntut gula petani dibeli dengan harga Rp11.000/kg karena mempertimbangkan biaya produksinya yang Rp10.600/kg. Tawaran dari Perum Bulog yang akan membeli gula petani dengan harga Rp9.700/kg dinilai belum menguntungkan petani tebu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci : Gula Lokal Petani Tebu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif