Soloraya
Selasa, 3 Oktober 2017 - 15:35 WIB

PERPARKIRAN BOYOLALI : Kelewat Mahal, Tarif Parkir Bus Asrama Haji Donohudan Capai Rp50.000

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Parkir Mobil (Dok. Solopos.com)

Tarif parkir di Asrama Haji Donohudan mencapai Rp50.000 sekali parkir untuk bus besar.

Solopos.com, BOYOLALI — Masyarakat pengguna jasa parkir di sekitar Asrama Haji Donohudan (AHD) Ngemplak, Boyolali, mengeluhkan pengelolaan parkir di kawasan tersebut lantaran kelewat mahal dan di luar batas kewajaran.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (3/10/2017), tarif parkir kendaraan roda empat jenis minibus Rp15.000/sekali parkir. Sedangkan bus besar mencapai Rp50.000/sekali parkir.

Lahan-lahan parkir tersebut tersebar di sejumlah kebun dan pelataran milik warga di sekitar AHD, khususnya di wilayah RW 005. Keberadaan lahan parkir tersebut muncul secara dadakan setiap musim haji datang.

Salah satu pengguna jasa parkir, Trianto, mengaku sangat keberatan dengan tarif parkir mobil yang cukup mahal, yakni Rp15.000. Tarif tersebut paling rendah dibandingkan tarif Elf minibus yang senilai Rp20.000, bus menengah Rp35.000, dan bus besar Rp50.000.

Advertisement

Menurutnya, tarif tersebut sangat tak wajar dan merugikan masyarakat, khususnya dari luar Boyolali yang ingin menjemput sanak kerabat di AHD. “Mestinya, tarif yang sewajarnya saja. Jangan karena setahun sekali, lantas tarifnya bikin kesal konsumen,” jelas warga Solo itu.

Triyanto datang mengendarai mobil sekeluarga untuk menjemput kerabatnya yang pulang haji. Namun, saat parkir dia kaget karena dimintai tarif Rp15.000 seperti yang tertuang dalam karcis parkir bikinan warga sendiri.

Hal yang membuat dia tambah kecewa dalam karcis tertulis pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan atau barang di dalam mobil. “Sudah tarifnya mahal, pengelola enggak tanggung jawab juga. Ini kan keterlaluan,” celetuk Arif Santoso, pengguna jasa parkir lainnya asal Klaten.

Advertisement

Berdasarkan penelusuran Solopos.com, pencatuman klausul baku di karcis yang menyebutkan pengelola tak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan tidak bisa dibenarkan. Hal itu bentuk lain pengalihan tanggung jawab dan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1).

Salah satu tokoh masyarakat RW 005 Desa Donohudan, Sutrapsilo, kepada Solopos.com menjelaskan penentuan tarif tersebut berdasarkan kesepakatan warga. Meski demikian, biasanya tarif tersebut tidak diambil sepenuhnya oleh pengelola parkir, melainkan juga dibagi dengan pemilik lahannya.

“Pengelola parkir juga banyak. Jadi, hasilnya masih dibagi satu regu,” jelasnya.

Menurut Sutrapsilo, keluhan dari konsumen tersebut sangat baik dan bisa menjadi pertimbangan pengurus RT/RW ke depan dalam menentukan kebijakan sebelum mengambil keputusan. “Saya kira kritikan masyarakat ini bisa menjadi masukan bagi kami semua dalam pengelolaan parkir ke depannya,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif