Jatim
Selasa, 3 Oktober 2017 - 19:05 WIB

KPU Madiun Buka Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2019

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

Pemilu 2019, KPU Madiun membuka pendaftaran parpol yang ingin ikut pemilihan umum.

Madiunpos.com, MADIUN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun memperkirakan ada tiga partai politik (parpol) baru yang akan ikut berkiprah pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Tiga parpol tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Advertisement

Ketua KPU Kota Madiun Sasongko, Senin (2/10/2017), mengatakan dalam Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, disebutkan verifikasi keanggotaan partai, masing-masing partai politik peserta pemilu harus minimal memiliki seperseribu (1/1.000) anggota dari jumlah penduduk kabupaten/kota.

Dia menambahkan jika di Kota Madiun saat ini jumlah penduduk yang terdaftar sebagai pemilih sebanyak 204.462 jiwa, maka setiap partai politik setidaknya memiliki anggota minimal 204 orang.

“Keanggotaan tersebut dibuktikan dengan KTA [kartu tanda anggota] yang namanya harus sesuai dengan KTP elektronik. Sesuai aturan, jika hasil verifikasi administrasi masih ada kesalahan, dokumen akan dikembalikan ke parpol dan diberikan kesempatan melakukan perbaikan,” tambahnya di Madiun.

Advertisement

Menurut Sasongko, KPU Madiun melakukan sosialisasi tahapan program, jadwal pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR dan DPRD tahun 2019.

“Adapun untuk jadwal pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017. Nantinya, verifikasi dilakukan secara adiministrasi dan faktual,” ujar Sasongko kepada wartawan.

Pada jadwal pendaftaran tersebut, partai politik harus menyerahkan fotokopi KTP yang disertai fotokopi KTA kepada KPU.

Advertisement

“Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi apakah dokumen yang diserahkan sesuai dengan yang ada di sistem informasi partai politik [sipol],” kata Sasongko.

Dia menambahkan pada 3-15 Oktober 2017, pendaftaran parpol dibuka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir tanggal 16 Oktober 2017, pendaftaran dan pengembalian dokumen dibuka pukul 08.00 WIB-24.00 WIB.

Sasongko berharap dengan sosialisasi tersebut parpol bisa memahami tata cara pendaftaran hingga tahapan verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif