Jateng
Selasa, 3 Oktober 2017 - 13:50 WIB

KPPBC Kudus Sita 822.290 Batang Rokok Ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menyita rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari sebuah bangunan di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jateng, Senin (2/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

KPPBC Kudus kembali mengamankan rokok ilegal, kali jumlahnya mencapai 822.290 batang.

Semarangpos.com, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah kembali mengamankan 822.290 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Kali ini rokok yang diproduksi tanpa cukai tembakau mencukupi itu berasal dari Kabupaten Jepara.

Advertisement

“Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut diperoleh petugas menyusul informasi dari masyarakat terkait bangunan yang diduga digunakan untuk memproduksi rokok ilegal,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Suryana melalui Kasi Intelijen dan Penindakan KPPBC Kudus Broto Setia Pribadi di Kudus, Senin (2/10/2017).

Atas informasi tersebut, lanjut dia, petugas diterjunkan untuk memastikan informasi tersebut. Lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi rokok ilegal, katanya, ada tiga yakni di Desa Robayan, Bandungrejo dan Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

Pegawai KPPBC Kudus mendatangi lokasi bangunan di Desa Bandungrejo dan Purwogondo itu, Rabu (27/9/2017). Hasilnya, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yang jumlahnya sebanyak 364.060 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM). “Kami juga mengamankan 512 keping pita cukai yang diduga palsu,” ujarnya.

Advertisement

Total perkiraan nilai barang yang disita tersebut, mencapai Rp364,162 juta. Sedangkan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan jajaran KPPBC Kudus mencapai Rp135 juta.

Hasil penindakan berikutnya di Desa Robayan, Kamis (28/9/2017). Dalam razia itu aparat KPPBC Kudus mendapatkan barang bukti berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai sebanyak 458.230 batang serta pita cukai yang diduga palsu sebanyak 17.251 keping. “Nilai barang bukti tersebut kami taksir sekitar Rp486,7 juta,” ujarnya.

Sementara ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp301,56 juta. Dengan penindakan tersebut, KPPBC Kudus diharapkan bisa mencegah rokok ilegal beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif