Jogja
Selasa, 3 Oktober 2017 - 08:20 WIB

INFRASTRUKTUR SLEMAN: Pelaksana Proyek Akan Dimasukkan Daftar Hitam

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penjabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi, meninjau proyek pembangunan Pasar Sleman tahap II, Rabu (25/11/2015). (JIBI/Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati)

Yang justru dirugikan adalah para pedagang

Harianjogja.com, SLEMAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan memasukkan pelaksana proyek Pasar Sleman ke dalam daftar hitam.

Advertisement

Sekadar informasi, Pemkab memutus kontrak pengembang Pasar Sleman Unit I karena progres pembangunan pasar itu hanya 25,5% dari kesepakatan kontrak. Sesuai perjanjian kontrak rehabilitasi Pasar Sleman Unit I senilai Rp1,3 miliar itu harus selesai dalam waktu 120 hari kerja. Sayangnya, hasil evaluasi menunjukkan bangunan kios ternyata belum sempurna, dan pengembang belum membangun beberapa kios lainnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman Tri Endah Yitnani berharap agar Badan Layanan Pengadaan (BLP) segera menunjuk pengembang lainnya yang dinilai layak untuk meneruskan proyek tersebut. Bila sampai Oktober ini belum ada kontrak baru, ia kawatir pembangunan tersebut tidak selesai tahun ini.

Pemkab tidak dirugikan dalam kasus tersebut lantaran ada dana jaminan 30% yang sudah diendapkan pengembang di bank. Yang justru dirugikan adalah para pedagang. “Mereka rugi waktu, lama menunggu selesainya proyek,” kata dia, Senin (2/10/2017).

Advertisement

Tidak hanya Pasar Sleman, dia berharap pelaksanaan pembangunan pasar Gentan dapat dimulai bulan ini. Dengan syarat, pemenang lelang memenuhi kualifikasi yang sudah ditentukan oleh BLP.

“Sambil menunggu waktu, kami berharap pedagang pasar Gentan yang sementara ini direlokasi untuk bersabar,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif