Jogja
Selasa, 3 Oktober 2017 - 16:55 WIB

Hasil Visum, Bayi yang Disimpan di Almari Meninggal karena Benturan Kepala

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebanyak 37 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penyimpanan bayi di lemari di Seturan Baru, Condongcatur, Depok, Kamis (28/9/2017). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Hasil visum jasad bayi milik Leli Utami menyatakan kematiannya disebabkan oleh benturan di kepala

Harianjogja.com, SLEMAN-Hasil visum jasad bayi milik Leli Utami menyatakan kematiannya disebabkan oleh benturan di kepala. Hal ini berbeda dari keterangan pelaku yang mengatakan menutup hidup dan mulut bayinya hingga kehabisan nafas.

Advertisement

Baca juga : Kasus Pembuangan Bayi, Mahasiswa Asal Lampung Jadi Pelaku Tunggal
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Are mengatakan jika polisi masih berupaya menyamakan penyebab kematian bayi laki-laki yang sempat dibuang ke tempat sampah itu. Pasalnya, masih ada dua sebab kematian bayi berdasarkan dua sumber berbeda.

“Masih P19 kasusnya, masih ada yang kita sinkronkan dulu,” ujarnya ditemui di Polres Sleman, Selasa (2/10/2017).

Menurutnya, berdasarkan pengakuan Leli, ia sempat menutup jalan nafas bayi itu sesaat setelah dilahirkan di kamar mandi. Setelah itu, buah hatinya itu kemudian dibuang di tempat sampah depan salah satu rumah kos di Caturtunggal, Depok. Meski demikian, polisi juga menemukan bekas luka di dahi kiri bayi itu.

Advertisement

Diperkirakan luka tersebut didapatkan saat bayi itu jatuh ke kloset kamar mandi ketika dilahirkan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Leli melahirkan di kamar mandi indekosnya dalam posisi berjongkok. Besar kemungkinan ia salah mengira kontraksi saat akan melahirkan dengan rasa mulas ketika akan buang air besar (BAB).

Mahasiswi sekolah kebidanan ini merasa malu hamil di luar pernikahan. Sementara kekasihnya sudah kabur entah ke mana sejak awal-awal kehamilannya. Pria tak bertanggungjawab itu pindah dari indekosnya tanpa pemberitahuan apapun tak lama setelah kehamilannya diketahui.

Atas perbuatannya, peremuan berusia 21 tahun ini bakal diganjar pasal 80 UU RI Nomor 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341, 305, dan 308 KUHP. Seluruhnya dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 12 tahun enam bulan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif