Jogja
Selasa, 3 Oktober 2017 - 17:40 WIB

FILM KONTROVERSI : Abaikan Pusat, Puluhan SD di Bantul Nekad Nobar Film G30S

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kover film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI. (istimewa/wikipedia)

Puluhan SD di Bantul menyelenggarakan nobar film G30S kendati telah dilarang oleh Pemkab dan Pusat.

Harianjogja.com, BANTUL— Meskipun Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul telah mengimbau sekolah untuk sementara tidak menggelar acara nobar alias nonton bareng film G30S, masih ada sejumlah sekolah yang abai. Alasannya penjadwalan acara nobar dilakukan sebelum turunnya imbauan dari Disdikpora. Padahal Pemerintah Pusat melalui Kementerian dan Pendidikan dan Kebudayaan juga melarang siswa SD dan SMP menonton film yang sarat adegan kekerasan tersebut.

Advertisement

Acara nobar tersebut diselenggarakan di 35 Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kasihan secara bergiliran mulai 28 September hingga 19 Oktober pada pukul 09.20 WIB setiap harinya. Hal tersebut diketahui dari adanya jadwal nobar yang sempat beredar luas di aplikasi komunikasi daring. Bahkan jadwal tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Unit Pelayanan Teknis Pngelolaan Pendidikan Dasar (UPT PPD) Kecamatan Kasihan, Suwardi tertanggal 27 September 2017.

Saat dikonfirmasi, Suwardi tak mengelak bahwa dirinyalah yang menandatangi dan memuluskan izin acara nobar di puluhan SD tersebut. Namun menurutnya pengajuan acara nobar film yang masih kontroversial itu berasal dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD di Kecamatan Kasihan. Ia menjelaskan saat rapat antar kepala sekolah, pihak aparat sempat datang dan menyarankan untuk memutar film G30S di SD. Saran itu kemudian ditindaklanjuti para kepala sekolah yang kemudian menyusun jadwal. “Tapi tidak wajib kok sifatnya,” ucapnya pada Senin (02/10).

Terkait perizinan yang diberikannya melalui pembubuhan tanda tangan, Suwardi beralasan penjadwalan nobar diadakan sebelum turunnya imbauan dari Disdikpora Bantul untuk tidak memutar film itu terlebih dahulu. Pasalnya belum ada surat atau instruksi resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang membolehkan acara tersebut digelar.

Advertisement

Sementara itu, Sekretaris Disdikpora Bantul Daeng Daeda mengaku terkejut dengan adanya SD yang masih menggelar acara nobar film G30S. Pasalnya, ia mengatakan meski tidak mengimbau secara resmi melalui surat edaran, namun ketentuan itu telah disampaikan melalui grup aplikasi komunikasi daring dan ia meyakini telah sampai ke seluruh pihak yang bersangkutan. Langkah tersebut diambil karena menurutnya selain imbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi agar anak SD dan SMP tidak menonton film tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyarankan hal yang sama. KPAI menurutnya menyoroti banyaknya adegan kekerasan yang tidak layak ditonton oleh anak usia SD. “Tapi kalau anak SMP [di Bantul] dipersilahkan tapi di luar lingkungan sekolah,” katanya.

Ia juga menegaskan acara nobar tidak boleh dilakukan pada jam aktif belajar mengajar. Menurutnya tidak hanya acara nobar film G30S saja, namun seluruh kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pembelajaran tidak diizinkan untuk mengurangi waktu belajar siswa. Maka menanggapi hal ini, pihaknya berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. “Kami tidak bisa sampaikan sekarang, harus cek karena ini isu sensitif,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif