Jogja
Selasa, 3 Oktober 2017 - 19:55 WIB

Apa Kebijakan untuk 15 Mobdin yang Dikembalikan DPRD?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi kendaraan dinas yang pernah digunakan anggota DPRD Gunungkidul terparkir di garasi milik pemkab yang ada di depan Kantor Dinas Kebudayaan, Senin (2/9/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Sebanyak 15 unit mobil dinas milik DPRD Gunungkidul dikembalikan ke Pemkab

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Sebanyak 15 unit mobil dinas milik DPRD Gunungkidul dikembalikan ke Pemkab.

Advertisement

Kepala Bidang Aset BKAD Gunungkidul Prihatin Eka Widada membenarkan adanya pengembalian mobil dinas dari Anggota DPRD. Total ada 15 kendaraan yang dikembalikan, dengan rincian sembilan mobil Toyota Innova, empat unit mobil Toyota Avanza dan dua unit Kijang super.

“Semua sudah dikembalikan dan sekarang disimpan di garasi yang ada di depan kantor Dinas Kebudayaan,” ungkapnya, Senin (2/10/2017).

Eka menambahkan, mobil-mobil eks anggota dewan rencananya digunakan untuk operasional Organisasi Perangkat Daerah yang masih kekurangan. Namun demikian, ia belum bisa memberikan rincian terkait dengan distribusi tersebut.

Advertisement

“Masih kita data. Selain itu, untuk distribusi juga masih menunggu kebijakan dari pimpinan,” ujar dia.

Selain mendapatkan tunjangan transprotasi, para wakil rakyat juga memeroleh tunjangan yang lain seperti tunjangan komunikasi hingga reses. Pemberian tunjangan ini disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah no.18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif