Jateng
Senin, 2 Oktober 2017 - 16:50 WIB

Polda Jateng Dipraperadilankan Pemilik Hotel di Solo

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Polda Jateng dipraperadilankan pemilik Hotel Baron Indah di Solo.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemilik Hotel Baron Indah Solo, Ervin, menggugat praperadilan Polda Jawa Tengah atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pemalsuan surat yang pernah dilaporkan oleh pemohon.

Advertisement

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (2/10/2017), pemohon juga menggugat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai termohon kedua dalam kasus itu. “Perbuatan termohon I yang menerbitkan SP3 dinilai melanggar hukum dan merugikan pemohon,” katanya dalam sudang yang dipimpin hakim tunggal Pujo Unggul tersebut.

Ia menjelaskan termohon I menghentikan kasus digaan pemalsuan surat dengan tersangka Sunarjo Dharmanto atas petunjuk dari termohon II. Dalam penjelasannya, lanjut dia, termohon II menyatakan kasus yang dilaporkan oleh pemohon pada Februari 2015 itu bukan merupakan tindak pidana.

Padahal, termohon I telah menetapkan Sunarjo sebagai tersangka meski tidak ditahan dan hanya diperintahkan wajib lapor. Ia mengatakan perbuatan termohon yang menerbitkan SP3 tersebut sebagai suatu perbuatan sewenang-wenang.

Advertisement

Menurut dia, berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan termohon I, seluruh proses pemeriksaan perkara ini telah lengkap. Dalam penyidikan perkara tersebut, lanjut dia, penyidik juga telah meminta keterangan ahli sebagai alat bukti.

Oleh karena itu, ia meminta pengadilan membatalkan SP3 yang diterbitkan oleh termohon I dan memerintahkan perkara dugaan pemalsuan surat tersebut dilanjutkan. Seusai sidang, Ervina menyatakan perkara pemalsuan surat yang dilaporkannya pada 2015 itu berawal dari niatnya untuk meminjam uang ke bank ditolak karena sertifikat tanah hotel yang akan diagunkan diblokir.

Ervina kemudian mencari tahu perihal pemblokiran tersebut yang belakangan diketahui dilakukan oleh Sunarjo Dharmanto. Ia menduga ada niat tidak baik yang dilakukan Sunarjo dalam perkara itu. Atas perbuatan memalsukan surat permohonan blokir atas tanah yang diatasnya berdiri Hotel Baron Indah itu Sunarjo diadukan ke polisi.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif