Jogja
Senin, 2 Oktober 2017 - 06:40 WIB

PEMILU 2019 : Mau Ikut Pemilu, Paprol Jogja Harus Penuhi Syarat Ini

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Parpol peserta Pemilu 2014 (Googleimage)

Parpol di Kota Jogja harus memiliki 410 anggota sebagai syarat Pemilu 2019

Harianjogja.com, JOGJA— Syarat partai politik (Parpol) di Kota Jogja yang akan ikut dalam pesta demokrasi 2019 mendatang harus memiliki keanggotaan minimal 410 anggota. Ketentuan tersebut merupakan hasil dari penghitungan jumlah penduduk Kota Jogja yang mencapai 410.262 jiwa.

Advertisement

“Aturannya satu banding 1.000 jumlah penduduk, kemudian dilakukan pembulatan ke atas jadi 410 orang,” kata Ketua Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kota Jogja, Wawan Budianto, Minggu (1/10/2017).

Wawan mengatakan semua partai politik baru maupun lama wajib mendaftarkannya ke KPU melalui sistem informasi partai politik atau Sipol. Setelah mendaftar partai harus menyerahkan lampiran alamat sekretariat dan bukti foto kopi keanggotaan. Batas waktu pendaftaran mulai 3-16 Oktober mendatang.

Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ke lapangan, “Untuk Kota Jogja verifikasi faktual akan dilakukan dengan metode sampel acak sederhana,” kata Wawan. Dalam proses verifikasi faktual ini pihaknya melibatkan petuigas verifikasi dari luar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Parpol Jogja Pemilu 2017
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif